HomeDaerahSatpol PP Nagan Raya laksanakan Inspeksi Penegakan Qanun KTR

Satpol PP Nagan Raya laksanakan Inspeksi Penegakan Qanun KTR

Sukamakmur | Acehjurnal – Kamis, 10 Maret 2022, Satpol PP Kab. Nagan Raya melaksanakan inspeksi ke sejumlah lingkungan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Inspeksi ini dilakukan di Kantor Dinas PUPR serta Dinas Pertanian dan Peternakan, SMUN Seunagan, SMUN 1 Beutong, Puskesmas Beutong dan Puskesmas Uteun Pulo. Inspeksi ini juga didampingi oleh Aceh Institute sebagai salah satu lembaga yang mengadvokasi pelaksanaan KTR khususnya di Nagan Raya, dan Provinsi Aceh umumnya.

Menurut Kabid Trantib Satpol PP Kab. Nagan Raya, Neldi Isnayanto, “rangkaian inspeksi ini dilakukan dalam rangka mengawal pelaksanaan Qanun Kab. Nagan Raya Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).”

“Inspeksi ini penting dilakukan untuk semakin mensosialisasikan hadirnya KTR serta menumbuhkan kesadaran masyarakat, khususnya bagi para perokok untuk menghormati yang tidak merokok” ungkapnya.

Di sisi lain, Manajer Riset Aceh Institute, Cut Famelia dalam agenda update dan ‘media briefing’ pada hari Jum’at, 11 Maret 2022 di Wareuh Kopi menyatakan,”Nagan Raya menjadi Kabupaten yang paling terdepan dalam pelaksanaan Qanun KTRdi Aceh. Dalam inspeksi kemarin, tidak ditemukan seorang pun yang merokok di kawasan KTR, baik di lingkungan Kantor SKPK, Sekolah maupun Puskesmas.

Menurutnya, “tampak bahwa Pemerintah dan masyarakat Nagan Raya telah mengetahui dan memahami wilayah-wilayah mana yang seharusnya tidak diperbolehkan untuk merokok.”

“Hal ini tak lepas dari dukungan besar dari Pemerintah Kab. Nagan Raya dan masyarakat sipil lokal, sehingga memberikan angin segar dalam penerapan Qanun KTR secara lebih komprehensif” tutup Cut Famelia.[]

 

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News