Acehjurnal.com – Banda Aceh | Senin, 22 November 2021, The Aceh Institute bekerjasama dengan The Union dan Pemerintah Kota Banda Aceh mengadakan Workshop tentang Penegakan Qanun Kawasan Tanpa Rokok di Hermes Hotel Banda Aceh.
Workshop ini bertujuan untuk mendiskusikan tahapan dan mekanisme implementasi penegakan Qanun tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), terutama di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banda Aceh. Kegiatan ini melibatkan Satpol PP Kota Banda Aceh, Satpol PP Aceh dan Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh.
Kegiatan ini dibuka oleh Direktur Aceh Institute, Fajran Zain. Fajran menyampaikan apresiasi kepada pihak Satpol PP dan Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh yang cukup serius menanggapi penegakan Qanun tentang KTR di Banda Aceh.
Menurutnya, keterlibatan The Aceh Institute dan Pemerintah Kota Banda Aceh telah memasuki tahun kedua. Harapannya, hal ini mampu menjadi contoh yang baik bagi Kab/Kota lainnya di Aceh.
Pernyataan Fajran ditanggapi positif oleh Darwis, Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh.
“Pelaksanaan Qanun KTR di lingkup Pemerintah sudah pernah dilakukan jauh-jauh hari, bahkan Pemerintah Kota pernah memberikan reward dan punishment bagi SKPD yang mematuhi Qanun ini. Tapi belakangan hal ini tidak lagi diterapkan” ungkap Darwis.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Satpol PP Kota Banda Aceh, Ardiansyah, mengapresiasi keterlibatan Aceh Institute dalam penegakan Qanun KTR.
“Selama ini sosialisasi Qanun KTR sudah cukup gencar, tapi penindakan di lapangan masih kurang. Semoga dengan keterlibatan Aceh Institute dapat menjadi motivasi bagi kita untuk mengoptimalkan penegakan Qanun KTR agar dapat berjalan dengan baik nantinya” tutup Ardiansyah.
[]



