Lhokseumawe | AcehJurnal.com – Kejaksaan Negeri Lhokseumawe mengeksekusi dua terpidana kasus zina. Keduanya berinisial J dan W yang masing-masing didera hukuman cambuk sebanyak 100 kali di Stadion Tunas Bangsa, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe pada Jumat (5/2) kemarin.
Kapala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Mukhlis kepada AcehJurnal.com mengatakan, prosesi pelaksanaan cambuk itu sendiri melibatkan algojo yang didatangkan langsung dari kota Banda Aceh.
“Dua terdakwa masing-masing berinisil J statusnya masih lajang. Sedangkan pasanganya berinisial W berstatus istri orang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Mukhlis via telepon seluler, Sabtu (6/2).
Menurutnya, pelaksanaan eksekusi cambuk dilakukan setelah perkara dinyatakan inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap. Hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Syariah kota Lhokseumawe. Saat pelaksaan hukuman cambuk berlangsung, kedua terpidana sempat beberapa kali jatuh merintih kesakitan. Sehingga prosesi cambuk sempat jeda beberapa kali. []
Laporan : Asnawi Umar.



