Kamaruddin Abubakar alias Abu Razak. Foto Taufik Ar Rifai
BANDA ACEH | ACEHJURNAL.COM -Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPA Partai Aceh, Kamaruddin Abubakar menyambut positif komitmen Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto yang akan mengembalikan dana otonomi khusus (Otsus) Aceh sebanyak dua persen. Sapaan akrab Abu Razak ini menyatakan, janji mengembalikan dana Otsus Aceh membuktikan sikap tulus Prabowo Subianto untuk membangun Aceh menjadi lebih baik.
“Pak Prabowo sudah membuktikan dirinya sebagai negarawan sejati. Apalagi setelah pak Prabowo terpilih sebagai presiden, beliau mau merangkul semua pihak,” ucap Abu Razak kepada AcehJurnal.com via telepon seluler, Kamis (2/5/2024).
Abu Razak yang ditunjuk sebagai Wakil Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran mengatakan, komitmen Prabowo untuk mengembalikan dana Otsus untuk Aceh patut diapresiasi. Sebab, Prabowo memiliki harapan besar untuk membangun Indonesia menjadi lebih baik, bermartabat dan sejahtera.
“Alhamdulillah kita sangat bersyukur atas sikap dan niat ikhlas pak Prabowo. Karena sekarang ini, beliau melihat Aceh ini bukan persoalah kalah atau menang. Tapi komitmennya untuk membangun Indonesia pada umumnya dan Aceh pada khususnya menjadi lebih baik lagi,” ujar Abu Razak.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua DPR Aceh, Safaruddin menyampaikan bahwa Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto berjanji akan mengembalikan besaran dana otonomi khusus (otsus) Aceh sebanyak 2 persen.
Hal itu disampaikan Safaruddin saat menerima silaturahmi para pimpinan dayah dari Aceh Barat Daya (Abdya) di ruang kerjanya di Gedung DPRA, Banda Aceh, Rabu (1/5/2024).
“Beliau mengatakan bahwa walaupun kalah di Aceh suara Pak Prabowo. Tapi komitmen otsus itu, insyaAllah akan menjadi komitmen 2 persen kembali. Itu janji Pak Prabowo,” ujar politisi Partai Gerindra tersebut.
Seperti diketahui, mulai tahun 2023, penerimaan Aceh dari dana otsus sudah berkurang 1 persen dari sebelumnya 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional.
Jika pada tahun 2022, Aceh mendapatkan Rp 7,560 triliun dana otsus atau 2 persen dari DAU nasional, maka pada tahun 2023 hilang setengahnya menjadi Rp 3,9 triliun.
Ketentuan pemberian dana otsus diatur dalam dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau sering disebut UUPA. Dana otsus Aceh diberikan dalam jangka waktu 20 tahun, di mana pemberian pertama pada tahun 2008 dan berakhir tahun 2027.
Besaran dana otsus yang diberikan sebesar 2 persen dari plafon DAU nasional, untuk kurun waktu 15 tahun pertama, kemudian pada tahun ke-16 sampai 20 besarannya turun menjadi 1 persen dari plafon DAU.
Adapun pemanfaatan dana otsus ditujukan untuk pembiayaan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan.
Selama ini, dana otsus menjadi penopang bagi Pemerintah Aceh dalam melakukan pembangunan. Ketika berkurangnya dana otsus, tentu akan mempengaruhi pendapatan Aceh.
“Hari ini saya sampaikan kembali, bahwa Pak Prabowo masih berkomitmen untuk itu (mengembalikan dana otsus 2 persen). Beliau menyampaikan, kenapa otsus itu penting karena ada jaminan, salah satunya adalah kekhususan dan keistimewaan Aceh,” pungkasnya.[]