BANDA ACEH | ACEHJURNAL.COM – Tim penyidikan Satreskrim Polresta Banda Aceh melimpahkan berkas perkara berinisial MA, tersangka penyelundupan Rohingya ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar
MA tercatat berkewarganegaraan Bangladesh merupakan kapten kapal yang membawa 137 pengungsi Rohingya ke Aceh. Sebelumnya, MA telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2023 lalu.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, pelimpahan berkas perkara MA dilakukan Senin (15/1/2024) kemarin oleh Unit Tipidter.
“Benar, sudah dilimpahkan penyidik ke jaksa kemarin, tepatnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar,” ujar Kompol Fadhillah pada Selasa (16/1/2024).
Fadhillah menjelaskan, berkas perkara ini nantinya akan diteliti terlebih dahulu oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 14 hari ke depan.
“Sementara untuk dua tersangka lain (MAH dan HB) berkasnya masih dilengkapi, diupayakan dalam minggu ini juga akan dilimpahkan ke jaksa,” pungkasnya. []