HomeHukumPolisi Gerebek Gudang BBM Ilegal di Aceh Utara

Polisi Gerebek Gudang BBM Ilegal di Aceh Utara

Banda Aceh | AcehJurnal.com — Tim dari Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menggerebek Gudang penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi tanpa izin di Gampong Blang Paku Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara pada Selasa (1/8/2023). Penggerebekan ini dilakukan untuk penindakan terhadap kasus dugaan tindak pidana minyak dan gas bumi.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Muliadi menyampaikan, penggerebekan itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana minyak dan gas bumi dengan cara niaga BBM jenis solar bersubsidi tanpa izin.

Mendapat informasi itu, kata Muliadi, tim yang dipimpin Kanit II AKP Rivandi Permana langsung melakukan penyelidikan. Setiba di lokasi, polisi menemukan bukti adanya gudang penyimpanan BBM jenis solar subsidi tidak dilengkapi dengan dokumen izin niaga dan melakukan penindakan.

Dalam penindakan itu, petugas mengamankan 8 drum ukuran 200 liter berisi solar, 25 jerigen ukuran 35 liter berisi solar, 21 jerigen kosong ukuran 35 liter, 1 unit truck (tanpa STNK). Semuanya sudah dibawa ke Polda Aceh untuk kepentingan proses hukum.

“Benar kita telah melakukan penindakan terhadap lokasi penyimpanan BBM jenis solar subsidi tanpa izin di Aceh Utara dan mengamankan lebih kurang 2 ton BBM bersubsidi,” kata AKBP Muliadi dalam keterangannya di Polda Aceh, Kamis (3/8/2023).

Saat ini, kata Muliadi lagi, pihaknya masih memeriksa beberapa saksi terkait kasus tersebut dan mencari tahu pemilik gudang—dalam penyelidikan.

Muliadi juga berterima kasih kepada masyarakat yang selama ini telah mendukung pihak kepolisian dengan aktif memberikan informasi terkait adanya kegiatan-kegiatan yang melawan hukum. []

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News