HomeDaerahPolisi Gagalkan Peredaran 1.350 Butir Pil Ekstasi di SPBU Aceh Utara, Dua...

Polisi Gagalkan Peredaran 1.350 Butir Pil Ekstasi di SPBU Aceh Utara, Dua Tersangka Diciduk

Acehjurnal.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara berhasil menggagalkan peredaran 1.350 butir pil ekstasi. Penangkapan dua tersangka dilakukan di area sebuah SPBU di Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara.

Kasat Resnarkoba Polres Aceh Utara, AKP Erwinsyah, membenarkan keberhasilan operasi tersebut. “Dalam operasi ini, kita menangkap dua terduga pelaku di kawasan SPBU Kecamatan Samudera beserta barang buktinya,” ujarnya di Aceh Utara, Rabu.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan pada Minggu (21/9) itu berinisial SW (24) asal Aceh Timur dan NA (21) warga Lhokseumawe. Keduanya ditangkap dalam sebuah operasi penyamaran atau *undercover buy*.

AKP Erwinsyah menjelaskan bahwa proses penangkapan tidak berjalan mulus. Saat hendak melakukan transaksi, kedua pelaku berulang kali mencoba mengelabui petugas dengan mengganti-ganti lokasi pertemuan.

“Namun, setelah petugas memastikan adanya barang bukti yang disembunyikan di bagasi sepeda motor, keduanya langsung diamankan meski sempat melakukan perlawanan, dan dibawa ke Polres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Erwinsyah.

Saat penangkapan, petugas menyita barang bukti utama berupa dua bungkusan plastik berisi 1.350 butir pil ekstasi. Selain itu, juga diamankan dua unit telepon seluler serta satu unit sepeda motor matik merek Vario yang digunakan para tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka SW mengaku mendapatkan pil ekstasi tersebut dari seorang pria berinisial JN yang berada di Aceh Timur. Pil-pil haram itu dibeli dengan harga Rp65 ribu per butir.

Bersama NA, SW kemudian berencana menjual kembali narkotika tersebut dengan harga yang lebih tinggi, yakni antara Rp85 ribu hingga Rp100 ribu per butir. Tindakan ini dilakukan untuk mencari keuntungan.

AKP Erwinsyah menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus ini. Tujuannya adalah untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkoba jenis ekstasi tersebut. “Kami menduga jaringan ini cukup luas dan melibatkan sindikat lintas daerah,” tambahnya.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari penjara seumur hidup, pidana mati, hingga denda miliaran rupiah.

AKP Erwinsyah juga menyampaikan komitmen Polri dalam memerangi narkoba. “Kita tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Penindakan tegas terus dilakukan untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika,” pungkasnya.

Sumber: ANTARA

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News