BANDA ACEH | ACEHJURNAL.COM – Tim gabungan Polda Aceh dan Bea Cukai berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah perairan timur Aceh. Dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan satu kapal nelayan bermuatan 150 kg sabu, 145 ribu butir pil ekstasi dan 20 ribu butir pil H5.
Hal ini disampaikan Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Ahmad Haydar, SH, MM dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Selasa (25/1/2022).
“Ada tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berhasil kita ungkap, diantaranya pesisir pantai Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara, lalu Desa Rantau Panjang Bayeun, Kecamatan Rantau Selamat Kabupaten Aceh Timur dan Desa Kuala Ceurapee Kecamatan Jangka Kabupaten Bireuen,” ujar Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Ahmad Haydar, SH, MM.
Jenderal bintang dua ini menjelaskan, pengungkapan narkoba jaringan internasional Indonesia – Malaysia ini berdasarkan laporan masyarakat. Kronologisnya, tim Ditresnarkoba Polda Aceh mendapat informasi adanya pengiriman narkoba melalui jalur Selat Malaka ke Aceh. Mendapat informasi itu, tim gabungan Polda Aceh dibantu Bea Cukai melakukan patroli dan penyisiran laut di perairan Aceh – Selat Malaka. Awalnya petugas memeriksa KM Putra Pesisir yang sedang berada di perairan Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara.
Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa tujuh karung berisi 150 kg sabu, tiga tas berisi 35 bungkus pil ekstasi.
“Dari pemeriksaan itu, kita mengamankan tiga awak kapal berinisial UH, MJ dan MK,” ujar Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Ahmad Haydar.
Dari pengakuan tersangka, kapal yang mereka tumpangi awalnya bertolak dari Kuala Leuge Peureulak, Aceh Timur pada Minggu (16/1) sekira pukul 23.00 WIB. Kapal KM Putra Pesisir GT/15 ini rencananya akan menuju perairan laut Malaysia. Pada Rabu (19/1) sekira pukul 03.00 WIB, KM Pesisir bertemu dengan kapal dari Malaysia untuk menyerahkan barang bukti. Menurut pengakuan salah satu tersangka, UH diperintahkan oleh tersangka berinisial DK untuk menjemput narkoba di perairan Malaysia. Lalu petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka DK beserta barang bukti 2 unit mobil merek Mazda dan Toyota Vios.
“Saat diinterogasi, UH mengaku akan dijemput oleh seorang tersangka berinisial IS dari Kabupaten Bireuen. Tersangka IS selaku penerima narkoba kemudian berhasil kita amankan,” tambah Irjen Pol. Drs. Ahmad Haydar.
Saat ini, keenam tersangka berinisial UH, MK, MJ, DK, RK dan IS telah diboyong ke Mapolda Aceh untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat pasal 114 Ayat (2) Pasal 112 ayat (2) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama dua puluh tahun penjara dan terberat hukuman mati.
“Atas keberhasil kita mengungkap kasus ini, Polda Aceh berhasil menyelamatkan generasi emas emas Indonesia sebanyak 915 ribu jiwa,” pungkasnya. []