Acehjurnal.com – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh berhasil mengungkap peredaran narkotika dalam jumlah besar selama tiga bulan terakhir. Operasi pengungkapan ini dilakukan di sejumlah wilayah di provinsi paling barat Indonesia tersebut.
Kapolda Aceh, Irjen. Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., mengonfirmasi bahwa jajarannya berhasil menyita 1,3 ton ganja yang siap diedarkan. Selain ganja, kepolisian juga mengungkap peredaran satu kilogram kokain.
“Selain mengungkap peredaran barang terlarang tersebut, petugas juga menangkap 22 pelaku. Modus pelaku menyelundupkan dan mengedarkan narkoba dengan berbagai modus,” jelas Marzuki, seperti dilansir dari laman Antaranews, Senin (6/10/25).
Dari total 1,3 ton ganja yang berhasil diamankan, sebagian besar berasal dari penindakan di kawasan Agusten, Kabupaten Gayo Lues. Total ganja yang diamankan di wilayah hukum Polres Gayo Lues saja mencapai lebih dari satu ton.
Pengungkapan di Kabupaten Gayo Lues dilakukan dalam tiga kali operasi terpisah. Operasi pertama pada 24 Juli 2025 berhasil menyita 501 kilogram ganja, disusul operasi pada 13 Agustus 2025 yang mengamankan 183 kilogram, dan operasi pada 1 Oktober 2025 yang menyita 405 kilogram.
Sementara untuk sabu-sabu, pengungkapan dilakukan di dua lokasi berbeda. Operasi dilakukan di kawasan Blang Mangat dan Geudong Pase, Kabupaten Aceh Utara, pada 29 September 2025.
Untuk kasus kokain, pengungkapan terjadi di kawasan Iboih, Kecamatan Sukamakmur, Kota Sabang, pada 6 September 2025. Dalam operasi ini, polisi menangkap tiga pelaku yang merupakan warga setempat.
“Narkoba jenis kokain ini merupakan jenis baru masuk ke Aceh. Kokain ini hanya transit dan selanjutnya dibawa ke Sumatera Utara dan Bali untuk diedarkan,” jelas Kapolda Aceh lebih lanjut.
Terhadap para tersangka, polisi menjerat mereka dengan pasal-pasal berat. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, serta Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 115 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009.
“Ancaman hukumannya, maksimal mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun yaitu mengedarkan narkotika golongan satu,” tegas Marzuki.
Ia menambahkan bahwa pengungkapan ganja dalam jumlah besar ini memiliki dampak positif yang signifikan. “Pengungkapan ganja tersebut menyelamatkan 9,11 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.
Operasi pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polda Aceh dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Keberhasilan ini menjadi prestasi signifikan dalam upaya pemberantasan narkoba di Indonesia.
Sumber: Tribratanews.polri.go.id