Banda Aceh | AcehJurnal.com – Pemerintah Provinsi Aceh menginstruksikan tujuh poin bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) terkait sistem perkantoran. Salah satunya menyesuaikan kembali sistem kerja pegawai negeri sipil maupun tenaga kontrak.
Di antara aturan itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Provinsi itu dilarang kongko-kongko di warung kopi. Tak hanya itu, aturan itu juga berlaku bagi tenaga kontrak.
Pernyataan ini disampaikan Sekda Aceh, Taqwallah saat memimpin apel pagi secara virtual di aula Biro Setda Aceh, Senin (11/1/2021).
Pada poin kedua disebutkan bahwa seluruh PNS dan tenaga kontrak dilarang membuat pesta demi menghindari pusat keramaian. Hal ini sesuai surat edaran Gubernur Aceh Nomor 440/357 tertanggal 11 Januari 2021.
“Khusus kepada ASN Pemerintah Aceh, maka setiap atasan langsung diwajibkan mengawasi langsung stafnya,” kata Sekda Aceh, Taqwallah.
Selain itu, PNS dan Tenaga Kontrak juga dilarang berada di warung kopi dan café selama 24 jam, baik pada hari kerja maupun hari libur. Tujuannya untuk menimalisir angka penyebaran Covid-19 di Aceh yang mulai meningkat. []