JAYAPURA | ACEHJURNAL.COM – Lembaga Wali Nanggroe Aceh akan turut membantu Majelis Rakyat Papua (MRP) dalam gugatan uji materi UU Otonomi Khusus Papua di Mahkamah Konstitusi.
Juru bicara Partai Aceh, Nurzahri mengatakan, Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al Haytar sudah bertemu dengan MRP saat berkunjung ke Jayapura. Pertemuan yang dihelatkan di Hotel Horizon ini turut membicarakan kondisi kekinian daerahnya masing-masing. Pertemuan ini juga merupakan tindak lanjut setelah pihak MRP meminta bantuan sebagai saksi ahli di Mahkamah Konstitusi.
Perlu diketahui, UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang otonomi khusus Papua yang disahkan pemerintah digugat ke Mahkamah Konstitusi. MRP menggugat itu usai dua bulan UU disahkan.
“Awalnya pertemuan itu hanya mengundang saya, namun berkembang menjadi pertemuan resmi antara Wali Nanggroe dengan MRP,” kata Nurzahri dalam keterangannya, Senin (4/10/2021).
Baca Dana Otsus Aceh dan Papua Rp 19,55 Triliun Masih di Kemenkeu, Ada Apa?
Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak bercerita tentang pengalaman dalam menghadapi pemerintah pusat. Salah satunya terkait hubungan yang sudah diatur dalam masing-masing UU kekhususan.
“Ketua MRP mengatakan bahwa pemerintah pusat tidak ikhlas memberikan kewenangan dan kekhususan ke Papua,” tambah Nurzahri.
Nurzahri juga memaparkan, dari 16 kewenangan kekhususan yang diatur dalam UU Papua, hanya 4 kewenangan yang dijalankan. Namun, dalam UU Otsus Papua yang baru, kewenangan Papua dikurangi oleh pemerintah pusat.
“Salah satunya adalah tentang dana otsus, walau jumlah ditambah menjadi 2,5 % tetapi pengelolaan ditarik ke pusat atau tidak lagi masuk ke APBD yang nantinya akan dikelola oleh lembaga di bawah kontrol wakil presiden,” ujar Nurzahri.
Baca :Â Nasir Djamil Usulkan Kekhususan Aceh dan Dana Otsus Harus Abadi, Ini Alasannya Â



