Perjuangkan Otsus, Aceh dan Papua Kerjasama Lawan Pemerintah Pusat

- Advertisement -
- Advertisement -
JAYAPURA | ACEHJURNAL.COM – Lembaga Wali Nanggroe Aceh akan turut membantu Majelis Rakyat Papua (MRP) dalam gugatan uji materi UU Otonomi Khusus Papua di Mahkamah Konstitusi.
Juru bicara Partai Aceh, Nurzahri mengatakan, Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al Haytar sudah bertemu dengan MRP saat berkunjung ke Jayapura. Pertemuan yang dihelatkan di Hotel Horizon ini turut membicarakan kondisi kekinian daerahnya masing-masing. Pertemuan ini juga merupakan tindak lanjut setelah pihak MRP meminta bantuan sebagai saksi ahli di Mahkamah Konstitusi.
Perlu diketahui, UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang otonomi khusus Papua yang disahkan pemerintah digugat ke Mahkamah Konstitusi. MRP menggugat itu usai dua bulan UU disahkan.
“Awalnya pertemuan itu hanya mengundang saya, namun berkembang menjadi pertemuan resmi antara Wali Nanggroe dengan MRP,” kata Nurzahri dalam keterangannya, Senin (4/10/2021).

Baca Dana Otsus Aceh dan Papua Rp 19,55 Triliun Masih di Kemenkeu, Ada Apa?

Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak bercerita tentang pengalaman dalam menghadapi pemerintah pusat. Salah satunya terkait hubungan yang sudah diatur dalam masing-masing UU kekhususan.
“Ketua MRP mengatakan bahwa pemerintah pusat tidak ikhlas memberikan kewenangan dan kekhususan ke Papua,” tambah Nurzahri.
Nurzahri juga memaparkan, dari 16 kewenangan kekhususan yang diatur dalam UU Papua, hanya 4 kewenangan yang dijalankan. Namun, dalam UU Otsus Papua yang baru, kewenangan Papua dikurangi oleh pemerintah pusat.
“Salah satunya adalah tentang dana otsus, walau jumlah ditambah menjadi 2,5 % tetapi pengelolaan ditarik ke pusat atau tidak lagi masuk ke APBD yang nantinya akan dikelola oleh lembaga di bawah kontrol wakil presiden,” ujar Nurzahri.

Baca : Nasir Djamil Usulkan Kekhususan Aceh dan Dana Otsus Harus Abadi, Ini Alasannya  

Sedangkan Wali Nanggroe, kata Nurzahri, juga menyampaikan kekecewaan yang sama. Revisi UU 11 tahun 2006 atau UU Pemerintah Aceh (UUPA) masuk dalam prolegnas DPR, tetapi sampai saat ini Aceh belum melihat draft revisi tersebut.
“Dan ini belum ada konsultasi serta pertimbangan DPR Aceh dan ada kemungkinan revisi UUPA akan bernasib sama dengan UU Papua,” ujar Nurzahri.
Pertemuan Wali Nanggroe Aceh dan MRP sepakat akan membuat nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU). Nantinya akan ditandatangani di Aceh ketika lembaga MRP berkunjung ke Aceh.
“Isi MoU tersebut direncanakan akan berisi beberapa poin tentang kerjasama Aceh dan Papua dalam berjuang bersama serta saling dukung agar keinginan rakyat Aceh dan Papua dapat diberikan oleh pemerintah pusat,” kata Nurzahri.
Hadir dalam pertemuan itu pimpinan Majelis Rakyat Papua di antaranya Timotius Murib selaku ketua merangkap anggota (unsur perwakilan adat), Yoel Luiz Mulait selaku wakil ketua I merangkap anggota (unsur perwakilan agama).
Kemudian, Debora Mote selaku wakil ketua II merangkap anggota (unsur perwakilan perempuan) dan 7 anggota MRP lainnya. []
- Advertisement -

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_imgspot_img

HEADLINES

BERITA TERKAIT