Acehjurnal.com – Unit I Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Aceh berhasil menangkap seorang pelaku perdagangan organ harimau sumatera di Desa Luweng Kutuben, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya. Pelaku berinisial SB (36) diamankan dalam operasi pengembangan kasus perdagangan satwa liar yang sebelumnya terjadi di Aceh Tenggara.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Zulhir Destrian menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari investigasi transaksi jual beli satwa liar yang rencananya dilakukan pada 16 Juli 2025. “Pada saat itu SB tidak berada di lokasi, sehingga petugas hanya mengamankan sejumlah barang bukti,” ujar Destrian melalui pesan WhatsApp, Selasa (7/10/2025).
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengembangan kasus tersebut antara lain selembar kulit harimau sumatera, 16 kuku, dua taring, satu tulang jari, dua tulang pinggul, satu tulang sendi, satu tulang kepala, dan dua unit handphone. Barang-barang ini merupakan bagian dari transaksi ilegal yang gagal dilakukan sebelumnya.
Dari penyelidikan mendalam, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan SB di wilayah Nagan Raya. Destrian menegaskan, “Pelaku diduga kuat merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa liar yang memperjualbelikan organ tubuh harimau sumatera, salah satu spesies yang dilindungi dan terancam punah.”
SB akan dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Tindak pidana yang diduga dilakukan SB meliputi perburuan dan perdagangan satwa dilindungi dengan cara menyimpan, memiliki, mengangkut, atau memperniagakan bagian tubuh satwa yang dilindungi. Dalam hal ini, organ harimau sumatera yang diperdagangkan secara ilegal.
Operasi pengamanan pelaku dan barang bukti ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik perdagangan satwa liar yang dilindungi. Harimau sumatera merupakan satwa langka yang statusnya dilindungi undang-undang.
Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap aktivitas perdagangan bagian tubuh satwa langka yang masih marak terjadi. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif melaporkan setiap dugaan tindak pidana perdagangan satwa liar kepada pihak berwajib.
Sumber: KOMPAS.com