Acehjurnal.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menyampaikan permintaan maaf setelah aksi Gubernur Bobby Nasution dan rombongan menghentikan truk bernomor polisi Aceh (BL) di Kabupaten Langkat menuai polemik. Insiden yang terekam dalam video viral tersebut menunjukkan gubernur didampingi Asisten Umum Pemprov Sumut Muhammad Suib melakukan razia dan meminta pengemudi mengurus perpindahan pelat kendaraan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Erwin Hotmansyah Harahap menegaskan permintaan maaf disampaikan jika pesan yang tersampaikan kepada masyarakat terkesan berbeda. “Kami mohon maaf bila pesan yang sampai di masyarakat terkesan berbeda. Pemerintah Provinsi berkomitmen untuk terus memperbaiki komunikasi publik dan selalu terbuka terhadap masukan dari masyarakat,” jelas Erwin dalam keterangan resmi, Senin (29/9), seperti dikutip dari detikSumut.
Erwin kemudian meluruskan maksud dari insiden tersebut. Dia menyatakan bahwa jajaran Pemprov Sumut, termasuk Muhammad Suib, tidak bermaksud melarang kendaraan pelat luar melintas atau beraktivitas di wilayah Sumatera Utara. “Perlu kami sampaikan dengan tegas, maksud dari pejabat terkait yang ada di video tersebut bukanlah melarang kendaraan berplat luar masuk ke Sumatera Utara. Semua orang tetap bebas melintas, bekerja, ataupun berdagang di wilayah Sumut,” tegas Erwin.
Lebih lanjut, Erwin menjelaskan bahwa aksi tersebut merupakan ajakan bagi pemilik kendaraan yang berdomisili dan berusaha di Sumatera Utara untuk menggunakan pelat BK atau BB. Tujuannya agar pajak kendaraan dapat masuk dan digunakan kembali untuk pembangunan infrastruktur. “Yang ingin disampaikan adalah ajakan kepada pemilik kendaraan yang memang berdomisili dan berusaha di Sumatera Utara, agar menggunakan pelat BK atau BB, tujuannya sederhana supaya pajak kendaraan bisa masuk dan dipakai kembali untuk pembangunan jalan, fasilitas umum, dan layanan masyarakat di Sumatera Utara,” sambungnya.
Dalam video viral yang beredar sebelumnya, terlihat Gubernur Bobby Nasution didampingi Muhammad Suib menghentikan truk pelat Aceh dan meminta sopir mengurus perpindahan pelat BL ke pelat BK Sumut agar dapat melewati jalan tersebut. Bobby juga tampak menyarankan agar perpindahan pelat tersebut dapat diurus secepatnya sehingga pajak kendaraan yang beroperasi di Sumut dapat masuk ke kas daerah.
Aksi pejabat Sumatera Utara ini mendapat kritik tajam dari anggota DPR RI dapil Aceh, Nasir Djamil. Ia mengecam tindakan Bobby Nasution yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan merusak keharmonisan antarwilayah di Indonesia. “Cabut kebijakan itu segera, sebab kebijakan itu adalah produk yang mengingkari keharmonisan antardaerah,” ujar Nasir dalam keterangannya, Senin (29/9).
Nasir menegaskan bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan produk nasional yang didelegasikan kepada instansi berwenang di daerah. Karena bersifat nasional, kendaraan dengan pelat nomor dari provinsi mana pun memiliki hak yang sama untuk melintas di seluruh wilayah Indonesia. “Ini kebijakan kontra harmoni yang dilakukan oleh seorang gubernur,” tegasnya.
Anggota Komisi III DPR RI itu juga mengingatkan bahwa pembangunan infrastruktur jalan di Sumatera Utara maupun provinsi lain pada hakikatnya dibiayai oleh APBN dan APBD yang bersumber dari uang rakyat. “Semua ruas jalan di Indonesia ada uang rakyat di dalamnya. Karena itu, Komisi III mendesak Kapolda Sumut dan jajarannya menindak tegas pihak yang mengganggu ketertiban umum dan keamanan masyarakat,” ujarnya.
Nasir bahkan meminta aparat kepolisian bersikap tegas jika Gubernur Sumut tetap mempertahankan kebijakan yang dinilai diskriminatif tersebut. Dia menegaskan bahwa Bobby dapat diamankan dan diproses hukum jika kebijakan itu terus dijalankan. “Gubernur itu harus melihat masalah secara jernih dan komprehensif, bukan parsial. Kalau ada yang salah dari pengangkutan, ada pihak berwenang yang menindak. Bukan malah membuat kebijakan yang membenturkan warga antardaerah,” pungkasnya.
Sumber: detikSumut



