AcehJurnal | Banda Aceh – Kamis, 30 September 2021, The Aceh Institute mengadakan Workshop bertemakan “Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Banda Aceh”, bertempat di Hotel Kyriad Muraya, Banda Aceh. Kegiatan ini mengundang para pelaku perhotelan, restoran, café dan pemilik warung kopi se-Kota Banda Aceh. Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Walikota Banda Aceh, Zainal Arifin dan dihadiri pula oleh Anggota DPRK Banda Aceh, Tuanku Muhammad dan Direktur Aceh Institute, Fajran Zain.
Dalam sambutannya, Direktur Aceh Institute, Fajran Zain menyatakan bahwa “keterlibatan Aceh Institute dalam mendorong pelaksanaan kebijakan KTR di Banda Aceh telah memasuki tahun kedua, dan kami berkomitmen untuk mewujudkan Banda Aceh sebagai Smoke-Free city” ungkapnya.
Di sisi lain, Anggota DPRK Banda Aceh dari Fraksi PKS, Tuanku Muhammad berharap “apa yang dilakukan oleh Aceh Institute dapat menyukseskan kebijakan KTR di Banda Aceh” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama pula, Wakil Walikota Banda Aceh, Zainal Arifin mengapresiasi langkah yang diambil oleh Aceh Institute dalam mendorong pelaksanaan KTR di Kota Banda Aceh.
Menurutnya “Pemerintah Kota Banda Aceh juga melakukan langkah serius dalam mengendalikan konsumsi rokok di Kota Banda Aceh dengan menerbitkan Qanun KTR dan Peraturan Walikota sebagai acuan pelaksanaan Qanun tersebut.”
“Hingga saat ini, Pemerintah Kota Banda Aceh masih konsisten menolak iklan-iklan rokok yang berada dalam Kawasan KTR, walaupun akan mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD)” pungkasnya.
Meskipun demikian, tantangan untuk menerapkan KTR ini masih begitu besar karena banyak pula elemen masyarakat yang masih menganggap merokok adalah hal yang lumrah.
Sebelum mengakhiri sambutannya, Zainal menyampaikan bahwa “peran seluruh elemen baik Pemerintah, masyarakat serta pelaku usaha diperlukan dalam menyukseskan kebijakan ini” ujar sosok yang sering pula disapa Cek Zainal ini.
[]