HomeDaerahPemko Banda Aceh Terbitkan Aturan Keringanan dan Pembebasan Pajak bagi Masyarakat dan...

Pemko Banda Aceh Terbitkan Aturan Keringanan dan Pembebasan Pajak bagi Masyarakat dan Pelaku Usaha Terdampak Bencana serta Ekonomi Lemah

Acehjurnal.com – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak daerah. Kebijakan ini ditujukan sebagai bentuk dukungan bagi masyarakat dan pelaku usaha yang terdampak bencana maupun memiliki keterbatasan ekonomi.

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud keberpihakan pemerintah. “Melalui aturan ini, kami ingin melindungi pelaku usaha kecil, mendukung sektor sosial, serta membantu warga yang terdampak bencana agar tetap memiliki daya tahan ekonomi,” ujarnya, Jumat (19/9/2025).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh, Alriandi Adiwinata, menjelaskan bahwa draf Perwal telah diajukan ke Pemerintah Aceh dan sedang menunggu tanggapan. “Jika tidak ada koreksi, maka Perwal dapat segera dijalankan,” jelas Alriandi.

Keringanan pajak akan diterapkan pada Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), khususnya di sektor makanan dan minuman, kesenian, serta hiburan. Bentuk keringanan meliputi penundaan pembayaran pajak maksimal tiga bulan dan angsuran pembayaran hingga tiga kali.

Selain itu, wajib pajak yang mengalami keadaan kahar akibat bencana dapat mengajukan keringanan sesuai dengan tingkat dampak yang dialami. Kebijakan ini disesuaikan dengan kondisi darurat yang memengaruhi kemampuan ekonomi wajib pajak.

Untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pemko Banda Aceh memberikan pengurangan hingga 75 persen bagi wajib pajak tidak mampu yang dibuktikan dengan surat dari keuchik. Langkah ini bertujuan meringankan beban masyarakat ekonomi lemah.

Bagi objek pajak yang terdampak bencana, diberikan pengurangan berbeda berdasarkan tingkat kerusakan. Bencana berat mendapat pengurangan hingga 99 persen, bencana sedang hingga 75 persen, dan bencana ringan hingga 50 persen.

Objek nirlaba di bidang pendidikan, kesehatan, sosial, budaya, dan pemberdayaan masyarakat juga memperoleh pengurangan PBB-P2 hingga 20 persen. Kebijakan ini sebagai apresiasi atas kontribusi sosial lembaga tersebut.

Pemko memberikan perhatian khusus kepada usaha mikro. Untuk PBJT makanan dan minuman, pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen dari tarif berlaku diberikan selama 12 bulan, dengan syarat wajib pajak bersedia memasang tapping box sebagai alat monitoring.

Pelaku usaha dengan modal di bawah Rp100 juta dan baru merintis usaha akan mendapatkan pembebasan pajak PBJT hingga tiga bulan pertama. Pembebasan ini harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dinas terkait.

Dalam rangka pengentasan kemiskinan, pengurangan pajak PBB-P2 hingga 20 persen juga diberikan kepada wajib pajak kategori miskin yang dibuktikan dengan surat keterangan dari desa.

Sebagai bentuk apresiasi, wajib pajak yang aktif menggalang dana sosial, mengembangkan seni tradisional, atau membangun sarana masyarakat secara swadaya mendapat pengurangan pajak hingga 50 persen.

Dengan adanya Perwal ini, Pemko Banda Aceh berharap optimalisasi pendapatan pajak daerah tetap berjalan seiring dengan keberpihakan terhadap masyarakat kecil dan kelompok rentan.

Sumber: InfoPublik

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News