Pemkab Bireuen Larang Konser dan Live Music, Ini Alasannya

- Advertisement -

Bireuen | AcehJurnal.com – Pemerintah Kabupaten Bireuen resmi mengeluarkan aturan terkait pelaksanaan konser atau live music. Aturan ini sebagaimana tertuang dalam surat edaran nomor 45/199/2023 tentang Larangan Pelaksanaan Live Musik dalam Kabupaten Bireuen.

Aturan tersebut merujuk fatwa Majelis Pemusyawaratan Ulama (MPU) Aceh nomor 12 Tahun 2013 tentang Seni Budaya Hiburan Lainnya dalam Pandangan Syariat Islam. Surat edaran itu ditandatangani langsung oleh Pj Bupati Bireuen Aulia Sofyan tertanggal 24 Februari 2023.

Aturan itu ditujukan kepada pemilik kafe, restoran, hotel ataupun tempat pengelola tempat hiburan lainnya di wilayah Kabupaten Bireuen.

Pada poin kedua disebutkan bahwa syair dan nyanyian tidak bertentangan dengan hukum islam. Poin selanjutnya syair dan nyanyian tidak disertai dengan alat-alat musik yang diharamkan seperti bass, piano, biola, seruling, gitar dan sejenisnya.

Selanjutnya syair dan nyanyian tidak mengandung fitnah, dusta, caci maki, dan dapat membangkitkan nafsu syahwat.

Aturan Pemkab Bireuen soal larangan live music dan konser. Foto : IG @pemkabbireuen

Kemudian poin selanjutnya  penyair dan penyanyi harus memenuhi kriteria busana muslim dan muslimah. Penyair dan penyanyi tidak melakukan gerakan-gerakan yang berlebihan atau dapat menimbulkan nafsu birahi.

Kemudian pada poin selanjutnya disebutkan bahwa penyair dan penyanyi tidak bergabung atau bercampur laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.

Penyair dan penyanyi tidak menyalahi kodratnya sesuai dengan jenis kelamin. Penyair dan penyanyi tidak ditonton langsung oleh lawan jenis yang bukan mahram.

“Kegiatan bernyanyi dan bersyair dilakukan pada tempat dan waktu yang tidak mengganggu ibadah dan ketertiban umum,” bunyi poin kesepuluh.

“Penonton hiburan tidak bercampur dengan laki-laki dan perempuan yang bukan mahram,” demikian bunyi pada poin kesebelas. []

- Advertisement -

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_imgspot_img

HEADLINES

BERITA TERKAIT