Acehjurnal.com – Pemerintah Aceh kembali meluncurkan program pemutihan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 100 persen mulai 12 November 2025. Kebijakan ini berdasarkan Pergub Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak atas Kendaraan Bermotor.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Reza Saputra STTP, MSi menjelaskan, masyarakat dengan pajak kendaraan bermotor yang sudah lama mati dapat mendatangi Kantor Samsat di daerahnya. “Wajib pajak cukup membayar pokok pajak bersama asuransi kendaraan bermotor untuk tahun berjalan saja,” ujarnya di Banda Aceh, Selasa (11/11).
Persyaratan yang harus dipenuhi cukup sederhana. “Wajib pajak membawa resu pajak kendaraan bermotor yang sudah mati, STNK, serta KTP atau Kartu Keluarga,” jelas Reza. Untuk STNK dengan masa berlaku lima tahun yang sudah habis, perpanjangan dapat dilakukan di Kantor Samsat terdekat.
Keuntungan utama program ini adalah penghapusan berbagai beban tambahan. Reza menegaskan, “Wajib pajak tidak dikenakan denda tunggakan pajak, bebas sanksi administrasi, dan bebas pengenaan pajak progresif, termasuk bagi kendaraan baru.”
Namun terdapat pengecualian tertentu dalam kebijakan ini. Program pemutihan tidak berlaku bagi kendaraan bermotor yang akan memutasikan kendaraannya ke luar Aceh atau dari Nopol BL ke Nopol Non BL.
Pelayanan pembebasan tunggakan pajak tersedia secara luas. Masyarakat dapat mengakses layanan ini di seluruh Kantor Samsat wilayah Aceh, Samsat Keliling, Samsat Drive True, Samsat Mal Pelayanan Publik, Samsat Jempol, dan Samsat Gampong.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf menginisiasi program ini untuk membantu masyarakat menghidupkan kembali pajak kendaraannya yang telah habis masa berlakunya. Kebijakan ini khususnya penting mengingat kondisi ekonomi global, nasional, dan lokal yang masih lesu.
Reza Saputra mengungkapkan latar belakang kebijakan ini. “Dalam kondisi penghasilan masyarakat menengah ke bawah yang cenderung menurun, pemerintah menghapus denda pajak dan pajak kendaraan yang masa berlakunya habis untuk meringankan beban masyarakat,” paparnya.
Selain aspek bantuan, program ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. “Uang pajak sangat penting bagi daerah untuk biaya pembangunan berbagai infrastruktur, rehab jalan rusak, jembatan putus, dan fasilitas umum serta sosial yang telah rusak,” tegas Reza.
Peningkatan Pendapatan Asli Aceh (PAA) menjadi salah satu tujuan strategis. “Untuk melaksanakan pembangunan pemerintah daerah, perlu meningkatkan PAA,” ungkap Reza menegaskan pentingnya kontribusi pajak bagi pembangunan.
Pelaksanaan program dijalankan dengan pendekatan yang manusiawi. Reza mengakui, “Pelbagai program dan kebijakan disampaikan dengan cara yang santun dan elegan.”
Diharapkan program ini memberikan manfaat ganda. “Sama-sama enak dan senang, masyarakat terbantu dan penerimaan daerah meningkat,” pungkas Reza menutup penjelasannya.
Sumber: ACEHTREND.COM



