HomeDaerahPemerintah Aceh Imbau Warga Segera Ganti Pelat Kendaraan ke BL untuk Pembangunan...

Pemerintah Aceh Imbau Warga Segera Ganti Pelat Kendaraan ke BL untuk Pembangunan Daerah

Acehjurnal.com – Pemerintah Aceh mengimbau masyarakat yang masih menggunakan pelat nomor kendaraan dari luar daerah agar segera melakukan mutasi menjadi pelat Aceh atau BL. Hal ini disampaikan untuk memastikan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dapat dimanfaatkan sepenuhnya bagi pembangunan di Aceh.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Reza Saputra menekankan pentingnya langkah ini agar pajak kendaraan bermotor tidak mengalir ke daerah lain. “Hasil pembayaran pajak kendaraan tersebut digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum,” jelas Reza dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/9/2025).

Menurut Reza, penggunaan PKB untuk pembangunan dan perawatan jalan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. “Penggunaan PKB untuk pembangunan dan perawatan jalan sesuai dengan amanat Pasal 25 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” paparnya.

Ia menambahkan bahwa kontribusi pajak kendaraan akan mendukung kelancaran distribusi barang dan jasa. “Dengan demikian, akan memberikan kelancaran lalu lintas barang dan jasa, serta memberikan rasa aman dan nyaman dalam berkendara,” ujar Reza.

Reza juga mengingatkan pentingnya keselamatan berkendara di samping kewajiban perpajakan. “Yang paling penting sikap hati-hati dan tertib dalam berkendaraan untuk mengindari kecelakaan berlalulintas. Orang Aceh yang sayang ke Aceh, ayo bayar pajak kendaraannya untuk Aceh,” ajaknya.

BPKA juga merespons positif rekomendasi Panitia Khusus DPRA yang meminta perusahaan tambang dan migas di Aceh menggunakan kendaraan berpelat BL. “Hal ini sangat baik agar perusahaan tambang yang beroperasi di Aceh berkontribusi dalam membangun Aceh dan peduli terhadap Aceh,” tutur Reza.

Lebih lanjut, Reza mengumumkan bahwa mulai tahun 2025 akan diberlakukan pemungutan Pajak Alat Berat. Kebijakan ini berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Aceh dan Retribusi Aceh.

“Untuk itu, seluruh pemilik alat berat di Aceh diminta memenuhi kewajiban membayar pajak,” tegas Reza. Ia mengajak semua pemilik kendaraan untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan daerah. “Jadi, perlu kami sampaikan kembali mari semua pemilik kendaraan non BL yang berdomisili dan beroperasi di Aceh menggunakan pelat BL agar ikut serta berkontribusi dalam membangun Aceh melalui Pajak Kendaraan Bermotor,” imbaunya.

Imbauan ini muncul setelah viralnya video Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang memberhentikan truk berpelat BL asal Aceh di Kabupaten Langkat. Dalam video tersebut, terlihat Asisten Administrasi Umum Pemprov Sumut Muhammad Suib berbincang dengan sopir truk dan menjelaskan kewajiban mengganti pelat kendaraan.

Bobby Nasution turut menghampiri sopir truk tersebut dan memberikan peringatan. “Biar bosmu tahu, kalau enggak nanti bosmu enggak tahu,” ucap Bobby dalam video yang beredar di media sosial tersebut.

Sumber: KOMPAS.com

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News