Acehjurnal.com – Pemerintah Aceh mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh masyarakat yang masih menggunakan pelat nomor polisi luar daerah untuk kendaraan pribadi. Imbauan ini mendesak agar segera melakukan mutasi menjadi pelat nomor Aceh atau BL.
Kebijakan ini bertujuan memastikan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dapat dikelola dan dimanfaatkan langsung untuk pembangunan di Provinsi Aceh. Dengan demikian, kontribusi pajak dari kendaraan yang beroperasi di Aceh tidak mengalir ke daerah lain.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, secara resmi menyampaikan imbauan ini pada Selasa, 30 September 2025. Ia menekankan pentingnya partisipasi seluruh elemen masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah.
“Perlu kami sampaikan kembali, mari semua pemilik kendaraan non BL yang berdomisili dan beroperasi di Aceh menggunakan plat BL,” ujar Reza Saputra. Seruan ini ditujukan kepada warga yang tinggal dan menggunakan kendaraannya di wilayah Aceh tetapi masih menggunakan pelat dari daerah lain.
Lebih lanjut, Reza menjelaskan bahwa langkah mutasi pelat kendaraan ini merupakan bentuk kontribusi nyata masyarakat. “Agar ikut serta berkontribusi dalam membangun Aceh melalui Pajak Kendaraan Bermotor,” tambahnya. Kontribusi ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan infrastruktur di seluruh wilayah Aceh.
Ia juga memaparkan dasar hukum dari pengalokasian dana PKB tersebut. Kebijakan ini merujuk pada amanat yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penggunaan PKB untuk pembangunan dan perawatan jalan sesuai dengan amanat Pasal 25 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” jelas Reza. Dasar hukum ini menegaskan bahwa penggunaan pajak sudah diatur secara nasional.
Reza kemudian merinci secara spesifik peruntukan dana yang berasal dari pembayaran pajak kendaraan bermotor tersebut. Dana ini dialokasikan untuk sektor-sektor yang langsung bersinggungan dengan kepentingan publik.
“Hasil pembayaran pajak kendaraan tersebut digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum,” ujarnya. Alokasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas infrastruktur transportasi di Aceh.
Melalui imbauan ini, Pemerintah Aceh berharap kesadaran masyarakat untuk memutasi pelat kendaraannya akan meningkat. Dukungan dari pemilik kendaraan sangat krusial untuk optimalisasi pendapatan asli daerah.
Dengan terkumpulnya PKB di kas daerah, pembangunan berbagai infrastruktur jalan dan fasilitas transportasi umum dapat berjalan lebih lancar dan merata. Pada akhirnya, manfaatnya akan kembali dirasakan oleh seluruh masyarakat Aceh.
Sumber: Fajri Fatmawati, 30 September 2025.



