Acehjurnal.com – Pemerintah Aceh bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar rapat teknis untuk membahas penertiban tambang ilegal di tiga kabupaten prioritas. Rapat ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, di Banda Aceh pada Rabu (22/10/2025).
Ketiga kabupaten yang menjadi fokus utama penertiban tersebut adalah Aceh Barat, Nagan Raya, dan Pidie. Rapat teknis ini merupakan implementasi lanjutan dari Surat Keputusan Gubernur Aceh tentang Pembentukan Tim Penertiban Pertambangan Ilegal di Aceh.
M. Nasir selaku Sekda Aceh menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai regulasi. “Pemerintah Aceh ingin memastikan bahwa kegiatan tambang di Aceh berjalan sesuai aturan,” ujarnya dalam rapat tersebut.
Ia lebih lanjut menjelaskan tentang pendekatan yang akan diterapkan dalam operasi penertiban. “Pendekatan yang kita gunakan adalah humanis, tapi tetap tegas terhadap pelanggaran,” jelas Nasir.
Sekda Aceh juga menekankan pentingnya mempertimbangkan berbagai aspek dalam pelaksanaan penertiban. Pendekatan humanis dan persuasif akan dilakukan dengan memperhatikan aspek lingkungan hidup, peningkatan pendapatan asli daerah, serta kesejahteraan masyarakat setempat.
Selain tiga kabupaten prioritas, rencana penertiban juga akan menyasar lima kabupaten lainnya. Wilayah tersebut meliputi Aceh Besar, Pidie, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, dan Aceh Selatan.
Pemerintah Aceh telah menyiapkan langkah pembinaan sebagai solusi berkelanjutan. Langkah tersebut mencakup pembentukan koperasi tambang rakyat, penetapan wilayah pertambangan rakyat, serta penerbitan izin pertambangan rakyat.
Dalam rapat koordinasi tersebut juga diambil keputusan penting mengenai pembentukan tim kecil lintas instansi. Tim ini akan bertugas menyusun rencana aksi komprehensif untuk operasi penertiban.
Tim kecil lintas instansi tersebut akan mempersiapkan manajemen risiko dan jadwal pelaksanaan operasi ke lokasi-lokasi pertambangan. Hal ini dilakukan untuk memastikan penertiban berjalan terencana dan efektif.
Rapat teknis ini merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan sebelumnya dengan Forkopimda. Seluruh langkah yang diambil bertujuan menciptakan tata kelola pertambangan yang baik di Aceh.
Pemerintah Aceh berkomitmen menciptakan iklim pertambangan yang beraturan dan berkelanjutan. Langkah penertiban ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi lingkungan dan perekonomian daerah.
Sumber: beritamerdeka.net



