Acehjurnal.com – Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan menggelar pembahasan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) di Kota Sabang. Lokasi ini dipilih untuk membahas rancangan perubahan undang-undang yang salah satu poin krusialnya adalah usulan perpanjangan dana otonomi khusus (Otsus) Aceh tanpa batas waktu.
Kegiatan penting tersebut diumumkan oleh Anggota DPR RI asal Aceh, Muslim Ayub. Meskipun jadwal pastinya belum ditetapkan, pembahasan sekaligus penjaringan masukan untuk revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh itu direncanakan berlangsung dalam waktu dekat.
“Pembahasan revisi UUPA ini dijadwalkan akan berlangsung dalam waktu dekat, menanggapi kebutuhan mendesak dari masyarakat Aceh,” ujar Muslim Ayub. Pernyataannya disampaikan dalam sebuah diskusi publik mengenai gerakan kebajikan Pancasila terhadap masyarakat Aceh yang diadakan di Banda Aceh.
Inisiatif untuk merevisi UUPA telah memperoleh momentum signifikan setelah resmi dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025. Hal ini menunjukkan adanya komitmen dari pemerintah pusat untuk meninjau kembali landasan hukum pemerintahan di Aceh.
Muslim Ayub mengungkapkan bahwa proses pembahasan tidak lepas dari tantangan. Banyak pertanyaan muncul dari anggota DPR RI yang berasal dari daerah lain mengenai urgensi revisi ini. Namun, ia berhasil memberikan penjelasan yang diperlukan.
“Kita sudah menjelaskan kenapa revisi ini penting, mengingat Aceh punya sejarah sendiri yang sangat kuat,” kata Muslim Ayub. Ia menekankan kekhasan dan latar belakang historis Aceh yang menjadi dasar perlunya penyesuaian regulasi.
Keinginan kuat dari rakyat Aceh untuk memiliki regulasi yang lebih adaptif dan sesuai dengan perkembangan zaman juga mendorong percepatan pembahasan. Proses ini diharapkan dapat segera diselesaikan untuk memenuhi aspirasi masyarakat.
Dalam revisi tersebut, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh telah mengajukan sejumlah perubahan signifikan. Secara total, terdapat delapan pasal yang diusulkan untuk direvisi, ditambah dengan usulan satu pasal baru yang akan dimasukkan ke dalam undang-undang.
Salah satu poin perubahan yang paling menonjol adalah terkait dana otonomi khusus. Usulan yang diajukan adalah agar dana Otsus Aceh diperpanjang tanpa batas waktu. Besaran yang diusulkan tetap sebesar 2,5 persen dari total Dana Alokasi Umum (DAU) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sebelumnya, Baleg DPR RI telah aktif menjaring masukan dari berbagai pihak untuk mendapatkan perspektif yang komprehensif. Mereka telah meminta pandangan dari tokoh-tokoh perdamaian Aceh, termasuk Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, serta mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Hamid Awaluddin.
Pembahasan di Sabang nantinya diharapkan dapat memperkaya bahan pertimbangan untuk revisi UUPA. Lokasi yang unik di ujung barat Indonesia ini dianggap strategis untuk merumuskan kebijakan yang tepat bagi masa depan Aceh.
Dengan masuknya revisi UUPA ke dalam Prolegnas 2025, proses legislasi ini menjadi prioritas. Diharapkan, pembahasan yang mendalam dan inklusif dapat menghasilkan undang-undang yang lebih baik dan mencerminkan kebutuhan riil masyarakat Aceh.
Sumber: AntaraNews



