Acehjurnal.com – Panitia Khusus (Pansus) Hak Guna Usaha (HGU) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Aceh Utara mengungkapkan adanya konflik antara empat perusahaan pemegang HGU dengan petani setempat. Temuan ini didapatkan Pansus dalam proses kerjanya menangani persoalan perizinan HGU di daerah tersebut.
Keempat perusahaan yang teridentifikasi berkonflik tersebut adalah PT Perkebunan Nusantara IV Regional 6 yang beroperasi di Kecamatan Cot Girek, PT Bapco di Kecamatan Paya Bakong, PT Satya Agung di Kecamatan Geureudong Pase, dan PT Blang Kolam Company di Kecamatan Kuta Makmur. Masing-masing perusahaan ini memiliki area HGU yang bersinggungan dengan klaim lahan milik petani.
Ketua Pansus HGU DPRD Aceh Utara, Tajuddin, menjelaskan bahwa meski melibatkan empat perusahaan, karakter konflik yang terjadi berbeda-beda. “Konfliknya berbeda-beda, namun intinya lahan petani masuk kawasan HGU,” ujar Tajuddin ketika dikonfirmasi pada Selasa (23/9/2025).
Oleh karena perbedaan karakter masalah tersebut, Tajuddin menegaskan bahwa metode penyelesaiannya tidak dapat diseragamkan. Pansus pun terus melakukan pendalaman terhadap informasi yang diterima dari berbagai pihak. “Jadi, penyelesaian masalahnya tidak boleh kita seragamkan. Kami terus mendalami semua informasi dari petani dan perusahaan,” jelasnya.
Secara keseluruhan, di Aceh Utara tercatat ada 36 perusahaan yang memegang HGU. Status perizinan perusahaan-perusahaan ini beragam. Sebagian di antaranya sedang dalam proses perpanjangan HGU, sementara sebagian lainnya sudah memasuki masa kadaluarsa. Pansus masih aktif mengumpulkan data final terkait kondisi ini. “Data finalnya terus kami kumpulkan,” tegas Tajuddin.
Dalam upaya penyelesaian, Pansus menyatakan dukungan penuh terhadap langkah yang diambil oleh Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil. Bupati sebelumnya mendorong dilakukannya pengukuran ulang terhadap seluruh HGU perkebunan kelapa sawit di wilayahnya.
Tajuddin menegaskan dukungan tersebut sekaligus menyampaikan harapan agar perusahaan menunjukkan komitmennya. “Kami dukung langkah bupati. Kami minta juga perusahaan komit atas kesepakatan dengan pemerintah daerah. Sehingga, perusahaan untung, rakyat juga untung,” pungkasnya.
Ia menambahkan bahwa tim Pansus masih terus bekerja di lapangan. Rekomendasi resmi mengenai temuan-temuan mereka akan disampaikan kepada publik setelah masa kerja Pansus berakhir. “Pansus masih terus bekerja, kami pastikan transparan dan sampaikan ke publik apa temuan dan rekomendasi kami,” kata Tajuddin.
Konflik serupa sebelumnya telah terjadi, salah satunya melibatkan petani dan PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) di Cot Girek. Dalam kasus tersebut, PTPN IV mengklaim bahwa lahan yang digarap petani berada di dalam area HGU yang mereka miliki.
Di sisi lain, petani merasa dirugikan dengan klaim tersebut karena menghambat proses pengurusan sertifikat kepemilikan tanah mereka. Kondisi ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi para petani lokal.
Sumber: Kompas.com



