HomeDaerahOknum Pimpinan Dayah di Aceh Utara Diduga Lakukan Pemerkosaan terhadap Santriwati Berusia...

Oknum Pimpinan Dayah di Aceh Utara Diduga Lakukan Pemerkosaan terhadap Santriwati Berusia 16 Tahun

Acehjurnal.com – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Utara menangkap seorang oknum pimpinan dayah berinisial T (35) atas dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap santriwati berusia 16 tahun. Kasus ini dilaporkan oleh kakak korban pada 6 September 2025.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Boestani, menjelaskan bahwa kejadian berlangsung pada 19 dan 20 Agustus 2025 di dalam rumah tersangka yang berada di kawasan kompleks dayah. “Dari keterangan korban, ia diminta menemui tersangka saat dini hari dengan dalih memberikan hukuman karena menuduh korban melakukan panggilan video dengan seorang pria,” ujar Boestani, Selasa (16/9/2025).

Menurut Boestani, setibanya di rumah tersangka, korban justru dipaksa melakukan perbuatan tidak senonoh. Aksi tersebut berlanjut hingga korban dirudapaksa di kamar oknum pimpinan dayah. “Usai melampiaskan nafsu, tersangka mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun,” tambahnya.

Boestani menerangkan bahwa tersangka berada seorang diri di rumahnya saat kejadian, sehingga leluasa melakukan aksinya. Peristiwa ini baru terungkap setelah 28 Agustus 2025, ketika korban bersama santri lainnya diizinkan pulang ke rumah masing-masing.

Kepada keluarganya, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut. Pihak keluarga kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Aceh Utara. “Kini, terduga pelaku telah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara,” kata Boestani.

Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku, korban, serta sejumlah saksi untuk menguatkan pembuktian hukum. Boestani menegaskan bahwa perbuatan ini sangat mencoreng martabat seorang pimpinan dayah yang seharusnya menjadi pengayom, pelindung, dan guru bagi para santri.

“Alih-alih memberi teladan, ia justru tega merusak kehormatan anak didiknya dengan tindakan tak terpuji,” tegas Kasat Reskrim. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Tindak Pidana Jarimah Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual terhadap Anak.

Tersangka dikenakan pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. “Ancaman hukuman yakni uqubat cambuk hingga 200 kali atau penjara paling lama 16,8 tahun,” sebut Boestani.

Proses hukum tersebut akan diproses secara tegas, etis, yuridis, humanis, adil, transparan, dan akuntabel. Boestani juga memberikan nomor 085277983031 bila ada korban lain yang ingin melaporkan kasus serupa.

Kasat Reskrim berharap keluarga korban mengakses segala informasi langsung ke kepolisian dan tidak mudah percaya informasi hoaks. “Kalau ada niat duduk bersama, mohon pihak kami diberitahukan perkembangannya demi menjaga kearifan lokal dan stabilitas penanganan perkara,” tegas AKP Boestani.

Sumber: Berita asli dari Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News