BANDA ACEH | ACEHJURNAL.COM – Seorang oknum perwira menengah Polda Aceh, AKBP AP ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh terkait narkoba jenis sabu. Selain AP, polisi turut menangkap oknum polisi berpangkat Aipda berinisial SS.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli mengatkan, kedua oknum anggota Polda Aceh ini ditangkap di wilayah Kabupaten Bireuen.
“Peran AP dan SS adalah sebagai perantara antara SW dan MD,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli pada Senin (15/1/2024).
BACA JUGA : Miliki Sabu, Seorang Oknum Polisi Berpangkat AKBP Ditangkap di Aceh
Menurutnya, keduanya ditangkap saat polisi berhasil membekuk dua tersangka lainnya berinisial YK (44) dan SW (50) di Banda Aceh. Kedua ditangkap karena terlibat sebagai pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu.
Saat YK dan SW ditangkap, polisi lalu melakukan pengembangan. Dari pengakuan mereka, AKBP AP terlibat dalam kasus tersebut. Dari hasil pemeriksaan, AKBP AP juga mengakui dirinya ikut terlibat. Lalu dari hasil pengembangan, polisi ikut menangkap Aipda SS dan seorang warga sipil berinisial MD.
Saat ini, kelima tersangka telah diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk penyelidikan lebih lanjut. Sementara AP dan SS akan dilakukan proses pemeriksaan oleh tim penyidik Polresta Banda Aceh dan Bid Propam Polda Aceh terkait proses kode etik.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. []



