HomeDaerahOJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Gayo Perseroda di Aceh Tengah

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Gayo Perseroda di Aceh Tengah

Acehjurnal.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Gayo Perseroda yang berlokasi di Takengon, Kabupaten Aceh Tengah. Pencabutan ini berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2025 tertanggal 9 September 2025.

Kepala OJK Provinsi Aceh, Daddi Peryoga, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK untuk memperkuat industri perbankan dan menjaga kepercayaan masyarakat. “Pencabutan izin usaha BPR Syariah Gayo Perseroda merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK,” ungkap Daddi dalam pernyataannya, Rabu (10/9).

Sebelumnya, pada 4 Desember 2024, OJK telah menetapkan BPR Syariah Gayo Perseroda dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP). Penetapan ini disebabkan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) bank tersebut kurang dari 12 persen dan Cash Ratio rata-rata tiga bulan terakhir di bawah 5 persen.

Status bank kemudian berubah menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 14 Agustus 2025. Perubahan status ini dilakukan setelah OJK memberikan waktu yang cukup kepada pemegang saham dan pengurus untuk melakukan upaya penyehatan, termasuk mengatasi masalah permodalan dan likuiditas sesuai POJK Nomor 28 Tahun 2023.

“Namun demikian, Pemegang Saham dan Pengurus BPR Syariah Gayo Perseroda tidak dapat melakukan penyehatan BPR Syariah dimaksud,” tambah Daddi menegaskan.

Pencabutan izin ini juga dilakukan menindaklanjuti permintaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 98/ADK3/2025 tanggal 29 Agustus 2025, LPS menetapkan langkah likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.

OJK kemudian melakukan pencabutan izin sesuai ketentuan Pasal 19 POJK yang berlaku. Dengan pencabutan ini, LPS akan melaksanakan fungsi penjaminan dan memulai proses likuidasi berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan serta UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Daddi Peryoga mengimbau nasabah untuk tetap tenang. “OJK mengimbau kepada nasabah BPR Syariah agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR Syariah dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Sumber: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh.

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News