Acehjurnal.com – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem menanggapi kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) yang merazia kendaraan bermotor berpelat Aceh di wilayahnya. Kebijakan yang digulirkan di bawah komando Gubernur Sumut Bobby Nasution ini dinilai Mualem sebagai langkah aneh dan justru merugikan pemimpin Sumut tersebut.
“Kita tetap tenang saja, tidak kita anggap itu (kebijakan razia pelat Aceh di Sumut), kita anggap kicauan burung yang merugikan dia (Gubernur Sumut) sendiri,” ujar Mualem dalam Rapat Paripurna di DPR Aceh, Senin (29/9). Meski bersikap tenang, Mualem menyatakan kesiapan untuk bertindak jika kebijakan tersebut mulai merugikan masyarakat Aceh secara luas.
“Kita harus was-was juga, kalau sudah dijual kita beli. Kalau sudah gatal kita garuk,” tegasnya. Kendati demikian, ia menilai langkah Pemprov Sumut itu tidak perlu ditanggapi secara berlebihan karena berpotensi merusak harmonisasi hubungan masyarakat Aceh dan Sumut.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kominfo Sumut Erwin Hotmansyah Harahap menyampaikan permohonan maaf Pemprov Sumut jika pesan yang tersampaikan mengenai razia kendaraan berpelat Aceh dianggap berbeda. “Kami mohon maaf bila pesan yang sampai di masyarakat terkesan berbeda,” kata Erwin dalam keterangan resminya.
Erwin menegaskan komitmen pemerintah provinsi untuk memperbaiki komunikasi publik dan terbuka terhadap masukan masyarakat. “Pemerintah Provinsi berkomitmen untuk terus memperbaiki komunikasi publik dan selalu terbuka terhadap masukan dari masyarakat,” imbuhnya.
Sementara itu, Bobby Nasution membantah kebijakan razia kendaraan berpelat luar Sumut bersifat tendensius terhadap daerah tertentu. “Saya tidak ada tendensius ke daerah tertentu. Ini untuk daerah semuanya, ini lazim dilaksanakan di daerah lain,” ucap Bobby usai launching UHC Prioritas, Senin (29/9).
Ia mencontohkan kondisi di Labuhanbatu Utara (Labura) dimana banyak perkebunan besar beroperasi dengan kendaraan bertonase besar yang merusak jalan provinsi. “DBH kita hanya 4 persen saja. Kendaraan mereka melintas, jalan rusak, giliran minta diperbaiki. Ini yang kita alami,” jelas Bobby.
Kebijakan ini, menurut Bobby, bertujuan untuk optimalisasi pendapatan daerah dengan memastikan perusahaan yang beroperasi di Sumut mendaftarkan kendaraannya di wilayah setempat. “Perusahaan yang berdomisili dan beroperasi di Sumut diminta mendaftarkan kendaraan di Sumut agar pajak kendaraan bermotor masuk ke Sumut,” tegasnya.
Bobby menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota di Sumut untuk mendata ulang kendaraan perusahaan di wilayah masing-masing. “Saya menekankan pada seluruh bupati, wali kota, tolong kalau di daerahnya ada perusahaan yang beroperasi di wilayah Sumut, tapi kendaraan operasionalnya di luar pelat dari Sumut tolong didata,” pesannya.
Ia menekankan bahwa mutasi pelat kendaraan dari luar daerah ke Sumut tidak dikenakan biaya apapun. “Padahal untuk mutasi dari pelat luar ke BK gratis, tidak ada biaya sama sekali. Jadi apa alasannya perusahaan tidak mau mengubah pelat kendaraannya?” tanya Bobby.
Kebijakan ini dinilai Bobby sebagai solusi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa menambah beban masyarakat dengan pajak baru. “Ini ada potensi yang bisa dimaksimalkan tanpa menambah beban. Pajaknya normal saja, yang kita minta hanya kesadaran perusahaan untuk bayar di sini,” pungkasnya.
Sumber: dra/dal



