Mualem Tegaskan Pilkada di Aceh Tetap Sejalan Amanah UUPA

Banda Aceh | AcehJurnal.com – Ketua Umum KPA/PA, Muzakir Manaf menegaskan proses tahapan Pilkada di Aceh tetap dilaksanakan pada 2022. Menurutnya, proses penyelenggaraan pesta demokrasi di Aceh tetap merujuk kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA).

“Kita tetap berpedoman terhadap UUPA karena Aceh memiliki kewenangan khusus dalam mengatur tahapan Pilkada di Aceh yang tetap digelar pada 2022 nanti,” kata Muzakir Manaf kepada AcehJurnal.com, Senin (1/2).

TA Khalid : Gerindra Aceh Sepakat Pilkada di Aceh Dilaksanakan Sesuai UUPA

Sapaan akrab Mualem ini menegaskan, meski pemerintah pusat sedang membahas soal polemik tahapan pilkada, tidak berimplikasi terhadap kontestasi politik di Aceh. Pasalnya, pelaksanaan pilkada di Aceh tidak mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Ia berharap kepada semua parpol di Aceh harus menyamakan satu visi dan misi agar sepakat tahapan pilkada di Aceh dilaksanakan pada 2022. Menurutnya, ini adalah bagian dari konsolidasi bersama seluruh elemen masyarakat Aceh untuk menjaga kekhususan Aceh dan sekaligus merawat perjanjian damai MoU Helsinki antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

“Mari semua elemen masyarakat Aceh, baik parnas maupun parlok agar punya tujuan yang sama, yaitu tahapan pilkada di Aceh harus merujuk UUPA. Kita jangan terlalu sibuk mengurus soal polemik di pemerintah pusat. Sedangkan kita sendiri kita punya tugas bersama menjaga UUPA tetap utuh,” kata Mualem. []

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_imgspot_img

HEADLINES

BERITA TERKAIT