HomeDaerahMenteri PPPA Jelaskan Fakta Kasus Perceraian Viral Pascakelulusan PPPK di Aceh Singkil

Menteri PPPA Jelaskan Fakta Kasus Perceraian Viral Pascakelulusan PPPK di Aceh Singkil

Acehjurnal.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi memberikan klarifikasi resmi terkait viralnya pemberitaan perceraian pasangan suami istri di Aceh Singkil pasca-suami lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pernyataan ini disampaikan di Jakarta pada hari Jumat sebagai respons atas ramainya pembahasan kasus tersebut di media sosial.

Kasus ini bermula dari konflik rumah tangga yang telah berlangsung lama antara pasangan tersebut. Menteri Arifah Fauzi menjelaskan bahwa akar permasalahan utamanya berasal dari faktor ekonomi dan ketidakharmonisan rumah tangga. “Peristiwa tersebut berawal dari konflik rumah tangga yang sudah berlangsung lama dan dipicu oleh faktor ekonomi,” ujar Menteri PPPA.

Untuk menyelesaikan perselisihan tersebut, kedua belah pihak telah menjalani proses mediasi yang difasilitasi oleh instansi setempat. “Keduanya telah menjalani proses klarifikasi dan mediasi di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Aceh Singkil,” jelas Arifah Fauzi.

Proses mediasi tersebut berhasil menghasilkan kesepakatan damai antara suami dan istri. “Yang menghasilkan kesepakatan untuk berpisah secara baik-baik,” tegas Menteri PPPA. Dengan demikian, perpisahan tersebut dilakukan melalui jalur musyawarah dan bukan merupakan tindakan sepihak.

Merespons viralnya isu tersebut, Kementerian PPPA mengambil langkah proaktif dengan berkoordinasi dengan dinas terkait di daerah. Tujuannya adalah untuk memverifikasi kebenaran informasi yang beredar, khususnya mengenai tuduhan pengusiran terhadap sang istri.

Menteri Arifah Fauzi secara tegas membantah dugaan bahwa istri diusir dari rumah. “Mengenai dugaan pengusiran terhadap istri dinyatakan tidak benar,” katanya. Ia memaparkan bahwa video yang viral itu sebenarnya merekam momen ketika pelapor sedang berpindah tempat tinggal.

“Video yang beredar diketahui diambil saat pelapor berpindah dari rumah kontrakan menuju rumah orang tuanya di Aceh Selatan,” jelasnya. Dengan demikian, perpindahan tersebut merupakan bagian dari proses perpisahan yang telah disepakati, bukan sebuah pengusiran.

Menteri PPPA juga memberikan apresiasi terhadap kinerja Dinas P3AP2KB Kabupaten Aceh Singkil. “Menteri PPPA mengapresiasi langkah Dinas P3AP2KB Kabupaten Aceh Singkil yang telah memberikan layanan mediasi dan memastikan kondisi pelapor aman,” ujarnya. Langkah ini dinilai penting dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pihak yang bersangkutan.

Meskipun kasus telah diselesaikan melalui mediasi, Menteri Arifah Fauzi menekankan pentingnya penanganan yang komprehensif untuk kasus-kasus serupa. “Kasus seperti ini perlu ditangani secara menyeluruh, tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga dari aspek psikologis dan sosial,” imbaunya.

Di akhir pernyataannya, Menteri PPPA mengajak seluruh masyarakat untuk membangun hubungan rumah tangga yang sehat dan setara. “Kami mendorong masyarakat untuk membangun relasi rumah tangga yang setara, saling mendukung, dan bebas dari kekerasan,” pesannya.

Ia juga menekankan pentingnya penyelesaian konflik dengan cara-cara yang bermartabat. “Ketika konflik terjadi, penyelesaiannya harus mengedepankan dialog, perlindungan anak, penghormatan terhadap hak, dan martabat perempuan,” pungkas Arifah Fauzi.

Sumber: ANTARA

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News