HomeDaerahMenteri ESDM Izinkan Pemerintah Aceh Kelola Migas Hingga 200 Mil Laut

Menteri ESDM Izinkan Pemerintah Aceh Kelola Migas Hingga 200 Mil Laut

Acehjurnal.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan izin kepada Pemerintah Aceh untuk terlibat dalam pengelolaan sumber daya minyak dan gas (migas) pada wilayah kerja 12 hingga 200 mil laut dari kewenangan Aceh. Kebijakan strategis ini tertuang dalam surat resmi bernomor T-465/MG.04/MEM.M/2025 tertanggal 23 Oktober 2025.

Sekretaris Daerah Aceh M Nasir menyambut gembira keputusan tersebut dengan menyatakan, “Alhamdulillah, ini buah dari usaha bersama seluruh elemen Pemerintah Aceh, DPRA (Dewan Perwakilan Rakyat Aceh), BPMA (Badan Pengelola Migas Aceh), serta dukungan masyarakat Aceh.” Pernyataan itu disampaikan di Banda Aceh pada Kamis (24/10/2025).

Kebijakan Menteri ESDM ini merupakan respons atas surat Gubernur Aceh tertanggal 11 Maret 2025 mengenai rekomendasi pengelolaan dan pengendalian kegiatan operasi hulu migas di atas 12 mil laut. Surat balasan tersebut secara resmi ditujukan kepada Gubernur Aceh sebagai bentuk pengakuan terhadap hak pengelolaan migas di wilayah laut Aceh.

Mekanisme keterlibatan Aceh dalam pengelolaan migas akan dilaksanakan melalui kerja sama antara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) dengan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA). Kolaborasi ini diharapkan dapat mengoptimalkan pengelolaan sumber daya energi di perairan Aceh.

M Nasir menegaskan bahwa keputusan ini merupakan capaian penting hasil perjuangan panjang berbagai pihak di Aceh. “Ini berkat usaha bersama dan dukungan masyarakat Aceh yang terus mendorong agar kewenangan migas di luar 12 hingga 200 mil dapat menjadi bagian dari tanggung jawab bersama Aceh dan pusat,” ujarnya.

Pemerintah Aceh menilai kebijakan ini sebagai langkah maju dalam memperkuat otonomi daerah di sektor energi. Keterlibatan langsung dalam pengelolaan migas diharapkan dapat meningkatkan kontribusi sektor energi terhadap pembangunan ekonomi daerah.

Dengan adanya keputusan ini, pengelolaan migas di perairan Aceh akan mencakup wilayah yang lebih luas, mulai dari 12 mil hingga 200 mil laut. Hal ini membuka peluang baru bagi peningkatan produksi dan pengelolaan sumber daya energi secara lebih berkelanjutan.

Surat Menteri ESDM tersebut menjadi dasar hukum yang kuat bagi Pemerintah Aceh untuk berpartisipasi aktif dalam industri hulu migas. Implementasi kebijakan ini akan menjadi fokus kerja Pemerintah Aceh dalam waktu dekat.

Dukungan masyarakat Aceh dinilai sebagai faktor kunci dalam memperjuangkan hak pengelolaan migas ini. Konsistensi perjuangan berbagai elemen masyarakat akhirnya membuahkan hasil dengan dikeluarkannya kebijakan tersebut oleh pemerintah pusat.

Kebijakan ini juga dipandang sebagai bentuk pengakuan terhadap kewenangan khusus Aceh dalam mengelola sumber daya alamnya. Harapannya, pengelolaan migas yang melibatkan pemerintah daerah dapat memberikan manfaat optimal bagi kesejahteraan masyarakat Aceh.

Dengan ditetapkannya kebijakan ini, Pemerintah Aceh kini memiliki landasan hukum untuk mengoptimalkan pengelolaan potensi migas di wilayah perairannya. Langkah ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Aceh secara berkelanjutan.

Sumber: ANTARA

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News