Acehjurnal.com – Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa penyegelan 250 ton beras impor ilegal di Sabang dilakukan setelah koordinasi langsung dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf. Pernyataan ini disampaikan Mentan dalam keterangan pers di Jakarta pada hari Selasa.
Amran mengungkapkan, pemerintah bergerak cepat menindak laporan masuknya 250 ton beras ilegal melalui Pelabuhan Sabang, Aceh. “Begitu laporan masuk, saya langsung menelepon Gubernur Aceh untuk memastikan semuanya bergerak cepat,” ujar Amran menegaskan langkah responsif yang diambil pemerintah.
Sebelum proses penyegelan dilakukan aparat, Mentan mengaku telah melakukan koordinasi langsung dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf. Koordinasi ini bertujuan memastikan langkah-langkah penindakan berjalan solid dan terkoordinasi dengan baik antara pemerintah pusat dan daerah.
Laporan awal menunjukkan adanya masuknya beras impor secara ilegal tanpa izin pemerintah. Tindakan ini bertentangan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang telah menyatakan Indonesia tidak membutuhkan impor beras karena stok nasional berada pada posisi terbaik dalam sejarah.
Setelah memastikan informasi awal, Amran langsung melakukan koordinasi lintas sektor. Koordinasi melibatkan Gubernur Aceh, Kapolda Aceh, Kabareskrim Polri, Pangdam Iskandar Muda, hingga Menteri Perdagangan untuk memastikan penanganan yang komprehensif.
Hasil verifikasi memastikan tidak ada izin impor yang dikeluarkan pemerintah pusat. Dengan dasar itu, aparat kepolisian langsung melakukan penyegelan 250 ton beras yang masuk secara ilegal tersebut. “Negara harus hadir tegas,” tegas Mentan.
Amran menambahkan, stok beras nasional berada dalam kondisi sangat aman. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), produksi beras Indonesia mencapai 34,7 juta ton, angka tertinggi dalam beberapa tahun terakhir. Sementara stok beras pemerintah di Bulog mencapai 3,8 juta ton, capaian tertinggi sepanjang sejarah lembaga tersebut.
Secara regional, Aceh tercatat dalam kondisi surplus. Neraca pangan provinsi menunjukkan ketersediaan 1,35 juta ton dengan kebutuhan 667,7 ribu ton, sehingga surplus mencapai 871,4 ribu ton. Sabang sendiri juga surplus 970 ton, dengan ketersediaan 5.911 ton dan kebutuhan 4.940 ton.
Dengan kondisi ini, Mentan menegaskan bahwa alasan untuk melakukan impor tidak dapat dibenarkan. “Stok kita aman. Aceh surplus, Sabang surplus, nasional juga surplus. Jadi kalau ada pihak yang tetap nekat memasukkan beras ilegal, itu jelas bukan urusan kebutuhan,” tegasnya.
Mentan juga mengungkapkan adanya kejanggalan dalam kasus ini. Salah satu temuan penting adalah risalah rapat koordinasi di Jakarta pada 14 November 2025 yang menunjukkan bahwa permohonan impor telah ditolak oleh pejabat terkait, namun izin dari Thailand justru sudah terbit lebih dulu.
Amran memastikan pemerintah akan menuntaskan kasus ini. Aparat telah diperintahkan untuk menelusuri alur barang, perusahaan yang terlibat, serta kemungkinan adanya jaringan serupa di wilayah lain. “Kami umumkan kasus ini agar menjadi peringatan keras,” ujarnya.
Pemerintah menegaskan seluruh proses penindakan akan dikawal hingga tuntas dan tidak ada satu pun beras ilegal yang boleh memasuki pasar domestik. “Jangan coba-coba bermain dengan pangan nasional. Negara hadir, dan kita tidak akan kompromi,” pungkas Amran.
Sumber: ANTARA



