Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy. Foto Taufik Ar Rifai
Banda Aceh | AcehJurnal.com – RF, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan korupsi pengadaan tempat cuci tangan (wastafel). Perlu diketahui, pengadaan wastafel ini dilakukan saat pandemi Covid-19 yang diperuntukkan pada seluruh SMA, SMK dan SLB seluruh Aceh.
Selain RF, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh juga menetapkan ZF dan ML sebagai tersangka korupsi pengadaan wastafel saat Covid-19 dengan anggaran Rp43,7 Miliar. Hal ini disampaikan Ditreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy dalam keterangannya, Senin (04/09/2023).
“Benar, ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kombes Winardy.
Adapun ketiga tersangka, yakni RF selaku Pengguna Anggaran, ZF selaku PPTK, dan ML selaku pejabat pengadaan. Penetapan ketiga hingga saat ini masih belum final. Winardy menyebutkan, kemungkinan masih ada tersangka lainnya yang ikut terlibat. Menurutnya, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh masih mendalami kasus tersebut.
Pihak kepolisin masih terus mendalami dan merampungkan kasus korupsi pengadaan wastafel pada SMA, SMK, dan SLB seluruh Aceh yang diduga merugikan negara miliaran rupiah. Anggaran pengadaan tersebut bersumber dari dana APBA—refocusing Covid-19.
“Adapun nilai kontrak Rp43.742.310.655, yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020 lalu,” ucap Winardy.
Sebelumnya, tim penyidik juga berhasil menyita uang dengan rincian Rp315 juta dari Dinas Pendidikan Aceh. Kemudian Rp214 juta dari pelaksana terkontrak dan Rp47,9 juta dari pihak konsultan pengawas.
“Tim penyidik juga sudah berhasil menyita uang dari Dinas Pendidikan Aceh dan rekanan dengan total Rp603.995.000,” pungkasnya. []