HomeDaerahLima Nelayan Aceh Dibebaskan dari Tahanan Otoritas Thailand

Lima Nelayan Aceh Dibebaskan dari Tahanan Otoritas Thailand

Acehjurnal.com – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh menyatakan lima nelayan asal Aceh yang ditangkap otoritas Thailand telah dibebaskan pada Rabu, 27 Agustus 2025. Kelima nelayan tersebut merupakan bagian dari 18 warga Indonesia yang sebelumnya ditahan dengan tuduhan penangkapan ikan ilegal.

Kepala DKP Aceh, Aliman, mengonfirmasi pembebasan tersebut berdasarkan informasi resmi dari Konsulat Republik Indonesia di Songkhla, Thailand. “Berdasarkan informasi dari Konsulat RI di Songkhla, lima orang dibebaskan pada 27 Agustus ini,” ujar Aliman di Banda Aceh, Rabu (20/8/2025).

Mereka yang dibebaskan adalah anak buah kapal (ABK) dari KM New Raver. Kelimanya adalah Muhammad Fajar, Dedi Saputra, Safriadi, M Mukhlis, dan Maiyeddin. Mereka telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Provinsi Phuket pada 9 Juli 2025.

Penangkapan terhadap 18 nelayan asal Aceh Timur ini terjadi pada 19 Mei 2025 oleh kapal perang Thailand HTMS Longlom. Mereka diduga melanggar batas wilayah dan melakukan aktivitas penangkapan ikan ilegal di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Thailand, sekitar 56 mil barat daya Pulau Phuket.

Kelompok nelayan tersebut terdiri dari 12 ABK KM Jasa Cahaya Ikhlas yang dikomandani Umar Johan, serta enam ABK KM New Raver yang dinahkodai Ridwan. Seluruhnya telah menjalani proses hukum di Thailand.

Aliman menjelaskan bahwa dari seluruh nelayan yang disidang, hanya lima ABK KM New Raver yang dinyatakan telah menyelesaikan masa hukuman pada 27 Agustus. “Hanya lima ABK dari KM New Raver yang dinyatakan selesai masa hukuman pada 27 Agustus,” jelasnya.

Sementara itu, untuk 13 nelayan lainnya, belum ada kepastian lebih lanjut mengenai status hukumnya. “Sejauh ini baru lima orang bebas cepat, untuk nelayan lainnya belum ada informasi dari pengadilan setempat,” tambah Aliman.

Pemerintah Aceh kini sedang berkoordinasi intensif dengan berbagai pihak untuk memastikan pemulangan kelima nelayan yang telah dibebaskan. Proses repatriasi direncanakan akan dilakukan melalui Konsulat RI di Songkhla.

“Pemerintah Aceh sedang berkoordinasi dengan sejumlah pihak supaya lima nelayan Aceh ini bisa segera dipulangkan setelah menjalani hukuman,” tegas Aliman. Rencananya, mereka akan dipulangkan menggunakan KRI Songkhla, dengan biaya repatriasi yang masih dalam proses pembahasan.

Upaya pemulangan diharapkan dapat dilakukan secepat mungkin untuk menyatukan kembali para nelayan dengan keluarga mereka di Aceh. Pemerintah Aceh berkomitmen memberikan pendampingan maksimal dalam proses ini.

Sumber: ANTARA

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News