HomeDaerahKonser Slank dan D'Masiv di Banda Aceh Ditunda Akibat Tunggakan Sewa Lapangan

Konser Slank dan D’Masiv di Banda Aceh Ditunda Akibat Tunggakan Sewa Lapangan

Acehjurnal.com – Pemerintah Kota Banda Aceh menegaskan penundaan konser grup musik Slank dan D’Masiv di Stadion Harapan Bangsa disebabkan ketidaklengkapan administrasi penyelenggara, termasuk tunggakan pembayaran sewa lapangan. Meski demikian, Pemkot menegaskan Ibu Kota Provinsi Aceh tetap terbuka bagi semua event selama mematuhi peraturan yang berlaku.

Juru Bicara Pemerintah Kota Banda Aceh Tomi Mukhtar menyatakan pihaknya sebenarnya mendukung kegiatan seni dan budaya. “Secara prinsip pemerintah kota tidak menutup ruang ekspresi untuk seniman hingga budayawan dalam melaksanakan event pertunjukan kesenian,” ujar Tomi kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).

Menurut penjelasan resmi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banda Aceh telah mengeluarkan izin untuk konser tersebut. Namun, penyelenggara tetap diwajibkan melengkapi perizinan dari berbagai instansi lain termasuk tingkat provinsi.

Tomi mencontohkan kelancaran konser band Last Child di Taman Budaya yang berlangsung satu hari setelah penundaan konser Slank. “Harapan kami ke depan pada kawan-kawan pelaku kegiatan, event organizer (EO), ikuti saja aturannya. Buktinya kan satu hari setelah itu ada kegiatan pertunjukan lagi di Taman Budaya, (band) Last Child berjalan lancar. Alhamdulillah aman sampai selesai,” jelasnya.

Lebih lanjut Tomi menekankan komitmen pemerintah kota mendukung kegiatan pemuda. “Jadi, Pemko Banda Aceh khususnya tidak pernah menutup ruang ekspresi untuk kawan-kawan muda dalam berkegiatan di Kota Banda Aceh. Ini juga membuka ruang baru, ekonomi baru ya untuk pendekatan UMKM bagi masyarakat di kota,” lanjutnya.

Konser yang rencananya digelar untuk memperingati Hari Sumpah Pemuda tersebut mengalami penundaan setelah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh mengunci lapangan tempat acara. Koordinator Acara Fitri Syafruddin mengungkapkan penundaan sudah terjadi dua kali pada Agustus dan Oktober 2025.

“Penundaan Panggung Sumpah Pemuda 2025 terjadi dua kali (Agustus dan Oktober) akibat tindakan administratif sepihak dari Dispora Aceh, baik pada masa Kadispora lama maupun Plt. Kadispora baru. Tindakan penguncian lapangan, penagihan di luar prosedur, dan permintaan pembayaran tanpa invoice resmi menunjukkan pelanggaran asas pelayanan publik dan akuntabilitas keuangan daerah,” kata Fitri dalam keterangannya, Senin (27/10).

Dispora Aceh membantah tuduhan tersebut dan menyatakan penguncian lokasi dilakukan karena panitia belum membayar sewa tempat serta melengkapi syarat administrasi lainnya. Plt Kadispora Aceh Teuku Banta Nuzullah menegaskan seluruh proses hukum dan administrasi hanya dilakukan dengan DPD Granat Aceh sebagai pemohon resmi.

“Dispora Aceh menegaskan seluruh proses hukum dan administrasi hanya dilakukan dengan DPD Granat Aceh sebagai pemohon resmi, dan tidak pernah melibatkan pihak lain seperti PT Erol Perkasa Mandiri dalam hubungan hukum atau administratif. Pihak EO tersebut bukan bagian dari perjanjian apa pun dengan Dispora Aceh, sehingga pernyataan atau tudingan sepihak yang dilontarkan terhadap Dispora Aceh tidak memiliki dasar hukum dan tidak sesuai dengan fakta administratif,” tegas Teuku Banta Nuzullah dalam keterangannya, Selasa (28/10).

Konser ini digelar oleh PT Erol Perkasa Mandiri bekerja sama dengan Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat), BNN, dan Polda Aceh. Permohonan izin penggunaan Lapangan Panahan Stadion Harapan Bangsa Banda Aceh diajukan oleh DPD Granat Aceh sebagai pihak resmi.

Sumber: Antara

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News