HomeDaerahKetua PAS Aceh Kecam Pengesahan Domino sebagai Olahraga Resmi

Ketua PAS Aceh Kecam Pengesahan Domino sebagai Olahraga Resmi

Acehjurnal.com – Ketua Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Tu Bulqaini, mengecam keras pembentukan Perkumpulan Olahraga Domino Indonesia (Pordi) Provinsi Aceh yang telah diresmikan pekan lalu. Ia menilai langkah ini berpotensi menimbulkan dampak negatif di masyarakat.

Pordi Aceh secara resmi berdiri berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Besar Pordi Nomor SKEP-54/PB PORDI/IX/2025 tentang Susunan Pengurus Pordi Aceh untuk periode 2025–2029. SK yang ditandatangani oleh Ketua PB Pordi, Dr. H. Andi Jamaro Dulung, di Jakarta pada 17 September 2025 itu menetapkan domino sebagai cabang olahraga yang berinduk di bawah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Namun, Tu Bulqaini menyatakan penolakannya. Menurutnya, permainan domino atau yang dikenal di Aceh sebagai ‘peh batee’ sulit dipisahkan dari unsur judi yang telah melekat kuat dalam praktiknya. “Kita semua tahu, domino di Aceh dimainkan di warung kopi atau tempat tertutup dengan taruhan uang. Selama ini permainan itu lebih dekat dengan judi daripada olahraga,” ujar Tu Bulqaini di Banda Aceh, Rabu (24/9/2025).

Pimpinan Dayah Markaz Ishlah Al Aziziyah itu mengkhawatirkan legalisasi domino justru akan membuka pintu pembenaran bagi praktik perjudian. “Jika dilegalkan, saya khawatir justru membuka pintu pembenaran praktik perjudian,” tegasnya.

Tu Bulqaini menegaskan bahwa dalam perspektif syariat Islam dan adat Aceh, domino memiliki stigma negatif yang kuat. Meski secara hukum asal permainan ini bisa saja mubah jika dimainkan tanpa taruhan, kenyataan di lapangan hampir selalu menunjukkan adanya unsur judi.

Ia mengemukakan prinsip ‘sadd al-dzari’ah’ dalam ushul fiqh, yaitu menutup pintu menuju kemungkaran. “Menjadikan domino sebagai olahraga resmi jelas bertentangan dengan upaya menjaga marwah syariat di Aceh,” tegasnya.

Meski Pordi mengklaim telah mendapat legitimasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara nasional, Tu Bulqaini menilai fatwa tersebut tidak otomatis berlaku di Aceh. “Syariat di Aceh punya pertimbangan adat dan kondisi lokal. Di sini domino dianggap tabu, melalaikan, dan dekat dengan judi,” jelasnya.

Tu Bulqaini menambahkan, fatwa nasional tidak dapat menghapus stigma dan mudarat yang nyata terjadi di Aceh. Ia memandang persoalan ‘peh batee’ bukan sekadar hiburan, melainkan masalah sosial yang berpotensi merusak tatanan masyarakat.

“Lebih baik Aceh fokus pada cabang olahraga yang jelas membawa manfaat, baik dari sisi syariat maupun adat,” pungkas Tu Bulqaini. Ia mengingatkan pemerintah dan masyarakat untuk berhati-hati dalam menerima kehadiran Pordi agar tidak merusak nilai-nilai syariat yang menjadi identitas Aceh.

Sumber: PintoE.co

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News