Acehjurnal.com – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa perpanjangan dana otonomi khusus (otsus) Aceh dalam revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) merupakan sebuah kewajiban. Pernyataan ini disampaikannya di Banda Aceh pada hari Selasa.
“Sebenarnya masalah otsus setidaknya itu kan memiliki tahapan mengapa 20 tahun sekali (otsus diperpanjang), itu bukan masalah pertanyaannya diperpanjang atau tidak. Itu wajib diperpanjang,” kata Bob Hasan kepada awak media. Penegasan ini menegaskan komitmen politik nasional terhadap kelangsungan otonomi khusus Aceh.
Pernyataan tersebut disampaikan usai pertemuan Baleg DPR RI bersama tokoh masyarakat dan akademisi di Aceh terkait revisi UUPA. Pertemuan berlangsung di Anjong Mon Mata Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh, yang menunjukkan pentingnya dialog langsung dengan para pemangku kepentingan di daerah.
Meski menegaskan kewajiban perpanjangan, Bob Hasan menyatakan bahwa formulasinya harus ada pertimbangan baru. “Tetapi, formulasinya (dana otsus) harus ada pertimbangan baru,” ujarnya. Hal ini menunjukkan bahwa meski prinsip perpanjangan sudah pasti, detail pelaksanaannya masih perlu pembahasan mendalam.
Perpanjangan ini dinilai perlu mengingat Aceh memiliki kekhususan yang harus diperjuangkan dalam kerangka regulasi. “Karena kita tahu sama-sama, dalam pembentukan undang-undang itu panduannya adalah sejarah, itu jangan lupa itu. NKRI tidak utuh tanpa Aceh. Itu intinya yang harus kita perjuangkan di sini,” tegas Bob Hasan. Pernyataan ini menekankan landasan historis yang kuat bagi keberlanjutan otsus.
Sebelumnya, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh telah mengusulkan beberapa poin perubahan kepada Baleg, mencakup delapan pasal dan satu pasal tambahan. Salah satu usulan utama adalah mengenai perpanjangan dana otonomi khusus, yang menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam memperjuangkan kepentingan Aceh.
Khusus mengenai pasal terkait dana otonomi khusus, Aceh mengusulkan perpanjangannya dalam revisi UUPA sebesar 2,5 persen dari total Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional tanpa batas waktu. Usulan ini lebih tinggi dari besaran sebelumnya dan mencerminkan aspirasi jangka panjang daerah.
Menanggapi usulan besaran 2,5 persen tanpa batas waktu tersebut, Bob Hasan menyatakan bahwa hal itu akan dikaji lebih lanjut. “Itu (otsus 2,5 persen tanpa batas waktu) yang kita akan pertimbangkan nanti dalam pembentukan,” kata Bob Hasan. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa usulan tersebut belum final dan memerlukan pembahasan mendalam oleh legislator.
Sebagai informasi, dana otsus Aceh telah diberikan pemerintah pusat sejak tahun 2008 dan akan berakhir pada 2027 mendatang sesuai ketentuan UUPA. Periode pemberian dana otsus ini memberikan kerangka waktu yang jelas bagi semua pihak untuk mempersiapkan transisi atau perpanjangan.
Besaran dana otsus tersebut sejak 2008 hingga 2022 adalah dua persen dari total DAU nasional. Kemudian, sejak 2023 hingga 2027, besaran dana tersebut berkurang menjadi satu persen dari DAU nasional atau APBN. Data ini menunjukkan tren penurunan alokasi dana yang menjadi latar belakang usulan perpanjangan dan peningkatan besaran.
Proses revisi UUPA ini perlu dimatangkan guna memastikan bahwa kekhususan Aceh terlindungi dan pembangunan daerah dapat berjalan optimal. Bob Hasan menekankan pentingnya pendekatan yang komprehensif dan mempertimbangkan segala aspek sebelum keputusan final diambil.
Dengan demikian, pernyataan Ketua Baleg DPR RI ini mempertegas bahwa perpanjangan dana otsus Aceh adalah suatu keniscayaan, meski detail teknis seperti besaran dan jangka waktu masih memerlukan pembahasan lebih lanjut antara pemerintah pusat dan daerah.
Sumber: ANTARA



