Acehjurnal.com – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melakukan rehabilitasi kawasan hutan di Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) yang sebelumnya merupakan eks perkebunan sawit. Upaya ini dilakukan untuk memulihkan ekosistem hutan yang rusak akibat aktivitas ilegal.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa rehabilitasi bertujuan mengembalikan fungsi ekosistem hutan di TNGL. Hal tersebut disampaikannya di Aceh Tamiang pada Kamis (tanggal tidak disebutkan).
“Kemenhut bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait lainnya terus berkomitmen memulihkan kawasan hutan TNGL serta penegakan hukum secara terpadu dan komprehensif,” ujar Dwi Januanto Nugroho.
Kegiatan rehabilitasi ini melibatkan Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Polri, TNI, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Pemerintah Kabupaten Langkat (Sumatera Utara), serta masyarakat setempat. Kolaborasi multipihak ini difokuskan pada upaya mengembalikan fungsi hutan di kawasan konservasi tersebut.
Sebelumnya, kawasan hutan TNGL telah beralih fungsi menjadi perkebunan sawit ilegal. Proses pemulihan diawali dengan penumbangan tanaman kelapa sawit yang kemudian dilanjutkan dengan kegiatan rehabilitasi lahan.
Total areal yang ditumbangkan mencapai 360 hektare tanaman sawit yang tersebar di beberapa titik dalam kawasan TNGL. Umur tanaman yang dimusnahkan bervariasi antara dua hingga 12 tahun.
Lokasi penumbangan meliputi Blok Hutan Tenggulun di Kecamatan Tenggulun (Kabupaten Aceh Tamiang), Blok Hutan Rembah Waren, serta Blok Hutan Paten Kuda di Kecamatan Bahorok (Kabupaten Langkat).
“Penumbangan tanaman sawit ilegal tersebut merupakan implementasi penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH bersama jajaran Kemenhut beserta pemerintah daerah,” tegas Dwi Januanto Nugroho.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk menegakkan hukum kehutanan dan menjaga kelestarian kawasan konservasi. Rehabilitasi diharapkan dapat mengembalikan biodiversitas dan fungsi ekologis kawasan TNGL.
Pemerintah berharap upaya ini dapat mencegah kembali beroperasinya perkebunan sawit ilegal di kawasan hutan konservasi. Langkah hukum dan rehabilitasi akan terus dilakukan secara konsisten.
Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa komitmen pemulihan kawasan hutan akan terus berlanjut dengan melibatkan seluruh pihak terkait. Sinergi antarlembaga menjadi kunci keberhasilan rehabilitasi jangka panjang.
Masyarakat juga diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam menjaga dan memulihkan kawasan TNGL. Kesadaran bersama diperlukan untuk mencegah kerusakan hutan lebih lanjut.
Upaya rehabilitasi eks perkebunan sawit ilegal ini menjadi contoh nyata implementasi penegakan hukum lingkungan yang berkelanjutan. Diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menjaga kelestarian hutan.
Sumber: ANTARA



