Acehjurnal.com – Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia secara resmi menetapkan dua warisan budaya asal Kabupaten Nagan Raya, Aceh, yaitu Rateeb Meuseukat dan Rateeb Minsa, sebagai Warisan Budaya Tak-benda (WBTb) Indonesia Tahun 2025. Penetapan ini menjadi pengakuan nasional terhadap kekayaan budaya daerah tersebut.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Nagan Raya, Musiddiq, mengonfirmasi penetapan tersebut. “Alhamdulillah, berdasarkan hasil sidang penetapan, dua warisan budaya dari Kabupaten Nagan Raya, yaitu Rateeb Meuseukat dan Rateeb Minsa ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak-benda Indonesia tahun 2025 oleh pemerintah,” ujar Musiddiq kepada ANTARA via telepon dari Meulaboh, Sabtu.
Musiddiq menjelaskan bahwa Rateeb Meuseukat merupakan tari tradisional Aceh yang berasal dari Kabupaten Nagan Raya. Tarian ini diciptakan sebagai media dakwah Islam dan dibawakan secara khusus oleh perempuan. “Tarian tersebut dibawakan oleh perempuan, tidak menggunakan alat musik pengiring, tetapi mengandalkan vokal (syahi) dan ketukan tubuh penari serta diiringi alat musik rapa’i dan gendrang,” jelasnya.
Makna nama Rateeb Meuseukat berasal dari bahasa Arab, yaitu rateeb yang berarti ibadah dan meuseukat yang artinya diam. Lirik syair dalam tarian ini berisi pujian kepada Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW, serta sarat dengan pesan-pesan dakwah Islam.
Sementara itu, Rateeb Minsa merupakan tradisi keagamaan yang dilaksanakan pada bulan suci Ramadan. “Rateeb Minsa dilaksanakan setelah Shalat Tarawih hingga menjelang waktu sahur dan hanya diikuti oleh kaum pria,” papar Musiddiq. Tradisi ini berlangsung mulai tanggal 25 Ramadan hingga akhir bulan puasa.
Musiddiq menambahkan bahwa Rateeb Minsa menjadi salah satu wujud kekhasan masyarakat Nagan Raya. Tradisi religius ini memperkaya khazanah budaya lokal dan dilestarikan secara turun-temurun oleh masyarakat setempat.
Rateeb Meuseukat, lanjutnya, biasa ditampilkan dalam berbagai acara penting. “Berisi ajakan untuk menegakkan nilai-nilai amar makruf nahi mungkar. Rateeb ini biasa ditampilkan pada upacara keagamaan, hari-hari besar Islam, maupun upacara pernikahan,” ungkap Musiddiq.
Bupati Nagan Raya Teuku Raja Keumangan menyatakan apresiasi dan kebanggaan atas penetapan ini. “Terima kasih kepada semua pihak, terutama masyarakat Nagan Raya, yang telah memberikan dukungan terhadap proses pengusulan ini kepada Kementerian Kebudayaan,” ujarnya.
Bupati menegaskan bahwa penetapan ini merupakan bentuk pengakuan nasional atas kekayaan budaya daerah. “Penetapan ini merupakan bentuk pengakuan nasional atas kekayaan budaya daerah, sekaligus wujud komitmen Pemkab Nagan Raya dalam melestarikan, memajukan, dan menguatkan nilai-nilai budaya daerah,” kata Teuku Raja Keumangan.
Dengan ditetapkannya Rateeb Meuseukat dan Rateeb Minsa sebagai WBTb Indonesia 2025, diharapkan dapat meningkatkan upaya pelestarian dan pengembangan warisan budaya Aceh tersebut. Masyarakat Nagan Raya pun diharapkan dapat terus menjaga dan melestarikan kedua warisan budaya ini untuk generasi mendatang.
Sumber: ANTARA



