BANDA ACEH | ACEHJURNAL.COM – Tim Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap tiga kasus pelecehan seksual. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdianto melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama mengatakan, kasus tindak pidana jarimah atau pemerkosaan dan pelecdhan seksual terhadap anak dibawah umur berhasil diungkap terhitung sejak 44 hari terakhir.
Hal ini dikatanya dalam Konferensi Pers dihadapan awak media di Indoor Polresta Banda Aceh, Senin (14/11/2022) siang.
“Dari sejumlah kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan tiga pelaku,” ujar Kompol Fadhillah.
Kompol Fadillah mengatakan, kasus yang ditanganinya itu sejak periode Oktober hingga pertengahan November 2022 lalu. Sesuai dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/413/IX/2022/SPKT, tanggal 15 September 2022, pelaku H (22) warga Aceh Utara telah melakukan pemerkosaan terhadap Bunga (bukan nama sebenarnya). Bunga yang masih berusia 15 tahun ini diperkosa oleh pelaku di rumahnya pada 10 September 2022.
“Adapun tempat kejadian perkara di salah satu gampong dalam kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar,” tambah Kompol Fadillah.
Kemudian, kasus kedua sesuai dengan Laporan Polisi nomor: LPB/B/434/IX/2022/SPKT/tanggal 28 September 2022. Pihaknya melakukan penangkapan terhadap KA (26) asal Banda Aceh yang telah melakukan Sodomi terhadap kakak beradik di sebuah rumah di salah satu gampong dalam kecamatan Kuta Alam Banda Aceh.
“Kejadian Sodomi ini telah terjadi berulang kali sejak tahun 2019 hingga 2022 di rumah kontarkan pelaku,” ucap Kompol Fadhillah.
Selanjutnya, Kompol Fadillah mengatakan, sesuai Laporan Polisi nomor:LP/B/455/X/2022/SPKT/tanggal 10 Oktober 2022 telah terjadi kasus pelecehan seksual terhadap dua anak kecil di sebuah rumah dikawasan Kecamatan Mesjid Raya Aceh Besar. Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang pria berinisial MR (29) asal Aceh Besar. Pelaku tak lain adalah pacar korban sendiri.
“Korban ini merupakan keponakan dari isteri pelaku. Menurut korban, perbuatan tercela itu telah dilakukan berulang kali sejak bulan Juli hingga Oktober 2022 dirumah pelaku MR,” ujar Kompol Fadhillah.
Dari kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa pakaian milik masing – masing korban saat kejadian, Handphone milik pelaku MR dan alat kontrasepsi milik pelaku.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 50 jo 47 Qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman cambuk paling banyak 200 kali.
“Atau denda paling banyak 2000 gram emas murni atau hukuman penjara selama 200 bulan,” ujar Kompol Fadillah. []