Acehjurnal.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh. Anggaran yang diduga disalahgunakan mencapai lebih dari Rp420,5 miliar, dikelola oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh pada tahun anggaran 2021 hingga 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menjelaskan bahwa penyidikan ini bertujuan mengungkap dugaan penyimpangan dalam penyaluran beasiswa. “Saat ini, Kejati Aceh sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh yang dikelola BPSDM tahun anggaran 2021 hingga 2024 dengan total anggaran lebih dari Rp420,5 miliar,” ujarnya di Banda Aceh, Senin.
Ali Rasab Lubis memaparkan rincian anggaran yang sedang diselidiki. Pada tahun 2021, anggaran beasiswa mencapai Rp153,85 miliar, kemudian Rp141 miliar di tahun 2022. Untuk tahun 2023, anggarannya sebesar Rp64,55 miliar, sedangkan tahun 2024 mencapai Rp61,12 miliar.
Dugaan penyimpangan bermula dari pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban keuangan BPSDM Provinsi Aceh periode 2021-2024. Terindikasi adanya pelanggaran terhadap ketentuan berlaku dalam mekanisme penyaluran yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Tim penyidik Kejati Aceh kini aktif mengumpulkan bukti terkait penyaluran beasiswa tersebut. Pencarian bukti dilakukan terhadap mahasiswa penerima, perguruan tinggi, pihak ketiga yang bekerja sama dengan BPSDM, serta internal BPSDM Provinsi Aceh sendiri.
“Tim penyidik juga memintai keterangan saksi-saksi guna mengidentifikasi calon tersangka serta untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara,” jelas Ali Rasab Lubis lebih lanjut.
BPSDM Provinsi Aceh merupakan lembaga di bawah Pemerintah Provinsi Aceh yang bertugas menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia. Lembaga ini menangani baik aparatur sipil negara maupun non-aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Aceh.
Salah satu tugas BPSDM adalah menyalurkan beasiswa Pemerintah Aceh bagi mahasiswa yang melanjutkan pendidikan mulai dari diploma, sarjana, pascasarjana, hingga doktoral. Penyaluran ini merujuk pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 28 Tahun 2019 tentang Beasiswa Pemerintah Aceh.
Ali Rasab Lubis menekankan dampak luas dari tindak pidana korupsi beasiswa. “Implikasi tindak pidana korupsi beasiswa tidak hanya dilihat dari jumlah kerugian negara, tetapi dampaknya jauh lebih besar. Akibat korupsi, merusak pengembangan sumber daya manusia serta menghancurkan masa depan generasi muda dan menghambat kemajuan bangsa,” tegasnya.
Lebih lanjut diungkapkan bahwa beasiswa yang seharusnya menjadi jembatan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu justru diselewengkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Hal ini mengakibatkan hilangnya kesempatan bagi calon penerima beasiswa yang membutuhkan.
Ali Rasab Lubis mengajak masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi. “Kami mengajak masyarakat terus mendukung upaya-upaya Kejati Aceh dalam mengusut tuntas tindak pidana korupsi di Provinsi Aceh,” pungkasnya.
Penyidikan ini diharapkan dapat mengungkap secara tuntas dugaan korupsi yang tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga menghambat pembangunan sumber daya manusia di Aceh.
Sumber: ANTARA



