Acehjurnal.com – Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah memeriksa sepuluh orang saksi dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh yang dikelola Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh. Nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp420,5 miliar.
Pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilakukan guna mengumpulkan keterangan dan melengkapi berkas perkara. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, di Banda Aceh pada hari Senin.
“Saksi-saksi yang diperiksa dan dimintai keterangan merupakan pihak terkait dalam penyaluran beasiswa. Sampai saat ini, sudah puluhan saksi yang sudah diperiksa. Jumlah saksi akan bertambah karena proses penyidikan masih berlangsung,” ujar Ali Rasab Lubis.
Ali Rasab Lubis menjelaskan bahwa keterangan para saksi akan menjadi pedoman bagi penyidik untuk memperoleh alat bukti serta mengidentifikasi pihak yang patut bertanggung jawab. “Penyidik terus bekerja mencari dan mengumpulkan alat bukti permulaan guna menetapkan siapa saja sebagai tersangkanya. Selain saksi, penyidik juga memeriksa dokumen terkait penyaluran beasiswa tersebut,” tambahnya.
Sebelumnya, penyidik Kejati Aceh telah meningkatkan status penanganan kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dugaan korupsi ini mencakup pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh pada tahun anggaran 2021 hingga 2024.
“Penyidikan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2021 hingga 2024 dengan total anggaran lebih dari Rp420,5 miliar,” jelas Ali Rasab Lubis.
Lebih rinci, Ali Rasab Lubis memaparkan besaran dana beasiswa yang dikelola BPSDM Provinsi Aceh. Pada tahun 2021, dana yang dikelola mencapai Rp153,85 miliar, tahun 2022 sebesar Rp141 miliar, tahun 2023 senilai Rp64,55 miliar, dan tahun 2024 sebesar Rp61,12 miliar.
Berdasarkan dokumen pertanggungjawaban keuangan BPSDM Provinsi Aceh untuk periode 2021 hingga 2024, diduga terjadi penyimpangan dari ketentuan yang berlaku dalam proses penyaluran dana beasiswa. Penyimpangan ini berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.
Ali Rasab Lubis menekankan bahwa implikasi dari tindak pidana korupsi beasiswa ini tidak hanya terbatas pada besaran kerugian finansial negara. “Implikasi tindak pidana korupsi beasiswa tidak hanya dilihat dari jumlah kerugian negara, tetapi dampaknya jauh lebih besar. Akibat korupsi, merusak pengembangan sumber daya manusia serta menghancurkan masa depan generasi muda dan menghambat kemajuan,” tegasnya.
Dalam penutupannya, Ali Rasab Lubis mengajak partisipasi masyarakat. “Kami mengajak masyarakat terus mendukung upaya-upaya Kejati Aceh dalam mengusut tuntas tindak pidana korupsi di Provinsi Aceh,” pungkasnya.
Sumber: ANTARA



