Banda Aceh | Kejari Aceh Besar Usut Dugaan Korupsi Penbangunan Pagar UPDT IBI Saree Rp 600 Juta Lebih
Banda Aceh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar mengusut dugaan korupsi pembangunan pagar UPDT IBI Saree Dinas Peternakan Aceh dengan nilai pekerjaan lebih dari Rp 600 juta.
Kepala Kejari Aceh Besar Rajendra D Wiritanaya melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Ronald Reagan Siagian yang dihubungi dari Banda Aceh, Selasa (29/12).
“Penanganan kasus sudah ke penyidikan. Namun, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Penyidik terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi,” kata Ronald Reagan Siagian.
Dalam pengusutan proyek yang dibiayai tahun anggaran 2017 itu, kata Ronald Reagan Siagian, penyidik sudah meminta keterangan sejumlah pihak terkait, baik dari Dinas Peternakan Aceh maupun rekanan pembangunan pagar keliling di kawasan peternakan di Saree, Aceh Besar tersebut.
“Terkait apa perbuatan korupsi yang dilakukan, apakah pekerjaan menyimpang dari spesifikasi atau tidak, belum bisa kami sampaikan. Nanti kami sampaikan setelah penetapan tersangka,” kata Ronald Reagan Siagian.
Begitu juga dengan kerugian negara, kata Ronald Reagan Siagian, juga belum dihitung. Menyangkut audit kerugian negara ini, penyidik segera menyerahkan kepada lembaga audit negara.
“Berapa kerugian negaranya, belum dihitung. Soal kerugian negara ini, segera kami ajukan kepada lembaga audit. Â Saat ini, penyidik masih bekerja melengkapi berkas perkara,” kata Ronald Reagan Siagian.
Sebelumnya, tim Kejari Aceh Besar menggeledah Dinas Peternakan Aceh. Penggeledahan untuk mengumpulkan alat bukti terkait pengusutan dugaan korupsi pembangunan perumahan pagar kawasan peternakan di Saree, Aceh Besar. [ANTARA]