HomeDaerahKankemenag Aceh Tamiang Gelar Rakor Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf 2025

Kankemenag Aceh Tamiang Gelar Rakor Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf 2025

Acehjurnal.com – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tamiang menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di lingkungan kantornya. Kegiatan ini berlangsung di Mushalla Al-Ikhwan kantor setempat pada Selasa, 11 November 2025, yang dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Aceh Tamiang, H Anwar Padli SAg, memberikan arahan dan sambutan terkait pentingnya program sertifikasi tanah wakaf. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa program ini merupakan hasil kolaborasi tiga lembaga.

“Program percepatan sertifikat tanah wakaf ini merupakan kerjasama antara 3 lembaga atau instansi yaitu BPN, Kejaksaan dan Kemenag,” imbuh Anwar Padli. Ia menekankan komitmen pemerintah dalam melindungi aset keagamaan melalui proses hukum yang jelas.

Lebih lanjut Anwar Padli menyatakan, “Pemerintah sudah beriktikad baik agar harta-harta agama ini memiliki sertifikat agar terjamin hak penggunaanya dan hukumnya serta tidak dipungut biaya apapun.” Namun demikian, ia mengakui masih terdapat kendala dalam implementasinya.

“Namun terjadi kendala dalam pengimplementasiannya dan diharapkan Kepala KUA sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dapat menjelaskan bahwa pembuatan AIW itu gratis dan mudah,” tegasnya. Melalui rapat ini, diharapkan dapat ditemukan solusi konkret untuk percepatan sertifikasi.

Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Zulfahmi SHI, menyampaikan laporan detail mengenai kondisi tanah wakaf di Aceh Tamiang. Data yang dipaparkan menunjukkan gambaran nyata tentang pekerjaan yang harus diselesaikan.

“Ada 1324 titik tanah wakaf di Aceh Tamiang per September 2025. Dari titik tersebut, sebanyak 572 sudah teregistrasi dan memiliki dasar hukum berupa sertifikat,” lapor Zulfahmi. Masih terdapat pekerjaan besar yang harus diselesaikan dalam waktu dekat.

“Untuk yang belum memiliki sertifikat ada sebanyak 752 tanah wakaf dan inilah yang menjadi tugas kita di tahun 2025 dan 2026 nantinya,” tambahnya. Target ini memerlukan sinergi semua pihak untuk mencapainya.

Perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dedi Afrizal SH, menekankan pentingnya kerjasama antar instansi. Sebagai Kasie Penetapan dan Pendaftaran BPN Aceh Tamiang, ia menjelaskan peran kunci yang dimiliki oleh Kepala KUA.

“Salah satu hal yang mendasar di BPN adalah AIW. Oleh karena itu yang mengetahui potensi tanah wakaf adalah Kepala KUA Kecamatan,” jelas Afrizal. Pendataan yang akurat menjadi langkah awal penting dalam proses sertifikasi.

“Di satu desa minimal harus ada 1 atau 2 tanah wakaf dan memastikan tanah wakaf itu diketahui dan dicatat datanya karena sertifikat itu bukti paling kuat kepemilikan,” tuturnya. Hal ini menjadi dasar penguatan hukum atas tanah wakaf.

Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Aceh Tamiang, H Riswanto MSos, menyoroti pentingnya pembinaan nazir. Ia menekankan kesamaan tujuan semua pihak dalam menyelesaikan persoalan sertifikasi tanah wakaf.

“Tugas kita sama yaitu agar tanah wakaf bisa segera kita wakafkan dengan kepemilikan sertifikat agar tidak ada problem yang terjadi di beberapa tempat,” harap Riswanto. Semangat kolaborasi menjadi kunci keberhasilan program ini.

“Jika BPN semangat maka dari BWI akan semangat dalam mempercepat sertifikasi tanah wakaf dan mudahan-mudahan dengan dibantu dengan BPN dan Kejaksaan lebih memudahkan dalam proses percepatan tanah wakaf,” ungkapnya. Optimisme ini disampaikan untuk mendorong percepatan kerja.

Kasi Bimas Islam, HM Husni Mubaraq MAP, mengakui kompleksitas proses sertifikasi tanah wakaf. Berbagai kendala harus dihadapi dalam menyiapkan sertifikat yang melibatkan banyak pihak dan membutuhkan waktu.

“Hari ini tantangan bagaimana memproses tanah wakaf secara tepat dan cepat dan ini menjadi tugas kita semua agar pahala jariyah mengalir kepada kita semua,” tutupnya. Pernyataan ini menegaskan pentingnya kerja kolektif untuk kemaslahatan umat.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait termasuk Kepala KUA, Operator Siwak, Nazir, Wakif, dan saksi tanah wakaf di Aceh Tamiang. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen bersama dalam menyukseskan program percepatan sertifikasi tanah wakaf.

Sumber: Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tamiang

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News