HomeDaerahKakanwil Kemenag Aceh Berikan Penghargaan Dukungan Sertifikasi Wakaf kepada Kajati Aceh

Kakanwil Kemenag Aceh Berikan Penghargaan Dukungan Sertifikasi Wakaf kepada Kajati Aceh

Acehjurnal.com – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Drs H Azhari MSi, secara resmi menyerahkan penghargaan atas dukungan percepatan penyertifikasian tanah wakaf kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi SH MH. Penyerahan dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh, kawasan Batoh, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh.

Dalam kesempatan tersebut, Kajati Aceh menerima penghargaan dari Kakanwil Kemenag Aceh yang didampingi langsung oleh Kepala Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Provinsi Aceh, Prof Dr H Fauzi Saleh Lc MA, beserta jajaran kedua instansi. Acara ini menjadi wujud apresiasi terhadap kontribusi Kejati Aceh dalam program strategis tersebut.

Kakanwil Kemenag Aceh menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada mitra Kejaksaan Tinggi Aceh. “Penghargaan ini diberikan atas komitmen dan kerja sama yang baik dari Kejati Aceh dan jajarannya dalam mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf di Aceh,” ujar Azhari.

Dukungan Kejati Aceh dinilai sangat penting dalam mendorong percepatan penerbitan sertifikat tanah wakaf. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah melindungi aset wakaf dari berbagai permasalahan hukum yang mungkin timbul di kemudian hari.

Prof Dr H Fauzi Saleh Lc MA selaku Ketua BWI Aceh juga menyampaikan penghargaan yang sebesar-besarnya. “Kami sangat menghargai dukungan penuh Kejati Aceh dalam program sertifikasi tanah wakaf ini. Kerja sama ini sangat berarti bagi pelestarian aset wakaf di Aceh,” tutur Fauzi.

Sebelumnya, telah terjalin kerja sama trilateral antara Kejaksaan Tinggi Aceh dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh serta Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional/ATR Aceh. Kolaborasi ini menjadi landasan hukum dalam percepatan program sertifikasi wakaf.

Program sertifikasi tanah wakaf dinilai sebagai solusi penting mengatasi berbagai persoalan pertanahan wakaf. Permasalahan sering muncul setelah pewakaf meninggal dunia, dimana sering terjadi gugatan dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris.

Tidak hanya itu, praktik mafia tanah juga kerap mengincar tanah-tanah wakaf. “Kondisi ini tentu telah merusak sendi-sendi religius dari tujuan pewakaf dan menimbulkan persoalan hukum yang kompleks,” jelas Azhari.

Melalui program sertifikasi, tanah wakaf akan mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat. Langkah ini sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam mengamankan aset wakaf untuk kemaslahatan umat.

Kegiatan penyerahan penghargaan ini juga dijadikan momentum silaturahmi akhir bulan. Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Bidang Penais Zawa H Zulfikar SAg MAg dan Kepala Tim Organisasi dan Tata Laksana KUB H Zulfahmi SAg MH.

Kehadiran para pejabat tersebut memperlihatkan komitmen bersama dalam mensukseskan program sertifikasi tanah wakaf. Program ini diharapkan dapat mencegah sengketa dan melindungi tanah wakaf secara hukum.

Dengan adanya sertifikat, tanah wakaf akan terlindungi dari klaim sepihak dan praktik ilegal. Hal ini sesuai dengan visi pemerintah dalam menciptakan kepastian hukum di bidang perwakafan.

Sumber: Original Title: Kakanwil Kemenag Aceh Serahkan Penghargaan Wakaf untuk Kajati, Original Content: Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh Drs H Azhari MSi serahkan penghargaan atas dukungan penyertifikasian perwakafan, untuk Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Yudi Triadi SH MH, di kantor Kejati, kawasan Batoh Kecamatan Lueng Bata Banda Aceh. Kajati menerima penghargaan dari Kakanwil yang didampingi Kepala Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Provinsi Aceh Prof Dr H Fauzi Saleh Lc MA dan jajaran. Kakanwil sampaikan apresiasi pada mitra Kejati, sebagai penghargaan atas komitmen dan kerja sama Kejati dan jajaran, atas percepatan sertifikasi tanah wakaf di Aceh. Kakanwil dan Ketua BWI Aceh menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang sebesarnya atas dukungan Kejati Aceh dalam mendorong percepatan sertifikat tanah wakaf di Aceh. Sebelum ini, ada kerjasama antara Kejati Aceh dengan Kanwil Kemenag dan Kanwil BPN/ATR- Aceh. Bahwa program serfikat tanah wakaf penting, satu solusi dari banyak persoalan tanah wakaf yang timbul setelah pewakaf meninggal dunia, sehingga terjadi gugatan dari yang merasa ahli waris dan mafia tanah terhadap tanah wakaf, tentu telah merusak sendi sendi religius dari pewakaf dan melahirkan persoalan hukum. Program untuk melindungi tanah wakaf, dengan disertifikatkan, tentu sejalan dengan pemerintah. Bersama Kakanwil dan Ketua BWI, ikut dalam silaturrahmi akhir bulan, antara lain Kabid Penaiszawa H Zulfikar SAg MAg dan Katim Ortala KUB H Zulfahmi SAg MH. []

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News