Acehjurnal.com – Banda Aceh – Dugaan korupsi pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2021-2024 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh senilai Rp 420,5 miliar mendapat sorotan tajam dari akademisi dan pegiat pendidikan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh didesak untuk mengungkap kasus ini hingga ke akar-akarnya.
Dr. Samsuardi, M.Ed., Ketua Lembaga Pemantau Pendidikan Aceh (LP2A), menyatakan dukungan penuhnya terhadap langkah progresif Kejati Aceh. Menurutnya, potensi korupsi di sektor pendidikan merupakan kejahatan serius yang merusak masa depan generasi muda.
“Kami dari LP2A mendukung penuh Kajati Aceh untuk mengungkap tuntas kasus ini. Dana yang seharusnya menjadi jembatan emas bagi mahasiswa berprestasi dan kurang mampu, justru diduga diselewengkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab,” tegas Dr. Samsuardi.
Secara spesifik, Dr. Samsuardi mendesak Kejati Aceh untuk segera memeriksa Kepala BPSDM guna menelusuri pihak-pihak yang terlibat. Hal ini dinilai penting untuk mengungkap skema korupsi yang disinyalir dilakukan secara tertutup.
Ia menyoroti mekanisme penyaluran beasiswa BPSDM yang dinilai sangat tidak transparan. Indikasi penyimpangan terlihat dari proses rekrutmen yang tertutup dan tidak profesional, serta tidak dipublikasikannya data penerima beasiswa.
“Mekanisme tidak transparan ini sangat kental terlihat. Bahkan publik telah mendesak BPSDM membuka data peserta penerima, tapi tetap tidak dibuka. Ini menimbulkan kecurigaan bahwa penyaluran beasiswa ini sengaja dilakukan secara tidak transparan dan sarat penyimpangan,” tambah Ketua LP2A tersebut.
Analisis data anggaran beasiswa Pemerintah Aceh yang dikelola BPSDM menunjukkan besaran anggaran yang signifikan. Total anggaran selama empat tahun (2021-2024) mencapai Rp 420,5 miliar, dengan rincian tahun 2021 dan 2022 berkisar Rp 141-153 miliar, sedangkan tahun 2023 dan 2024 turun menjadi Rp 61-64 miliar.
Potensi korupsi dapat dianalisis dari mekanisme non-transparan yang menjadi celah penyimpangan. Proses seleksi yang tertutup memungkinkan penyisipan nama-nama tidak memenuhi syarat atau berdasarkan kepentingan pribadi.
Tanpa publikasi data penerima, terdapat potensi pencantuman nama fiktif atau mark-up biaya pendidikan. Data yang dirahasiakan juga menutup akses kontrol dari publik dan lembaga audit.
Kerugian negara berpotensi terjadi dalam bentuk kerugian langsung akibat pengalihan dana ke penerima tidak berhak. Dalam konteks beasiswa, kerugian langsung ini dapat mencapai miliaran rupiah.
Selain kerugian finansial, terjadi pula kerugian kualitas SDM karena dana tidak diterima individu terbaik dan paling membutuhkan. Realisasi anggaran yang menyimpang juga merupakan pelanggaran pengelolaan keuangan negara.
Dengan total anggaran Rp 420,5 miliar, setiap penyimpangan berpotensi menimbulkan kerugian negara yang sangat besar. LP2A berharap penyidikan Kejati Aceh berjalan cepat dan transparan untuk mengungkap aktor intelektual dalam skandal ini.
Sumber: beritamerdeka.net



