Lhoksukon | AcehJurnal.com – Tim Satreskrim Polres Aceh Utara membekuk dua pelaku tindak pidana narkoba. Kedua pelaku berinisial AG (22) dan ZA (22). Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Gampong Alue Capli Kecamatan Seuneuddon, Kabupaten Aceh Utara pada Selasa (2/2) sore.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Seuneuddon, Iptu M Jamil mengatakan, dalam penggerebekan tersebut turut diamankan satu paket sabu seberat 1,13 gram dan seperangkat alat hisab.
“Mereka diamankan saat kita sedang mencari keberadaan pelaku pembakaran sepeda motor pada Senin (1/2) malam,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Seunuddon Iptu M Jamil pada Kamis (4/2).
Keduanya ditangkap berdasarkan laporan masyarakat bahwa pelaku pembakaran sepeda motor sedang berada di sebuah rumah. Saat dilakukan penggeledahan, salah satu pelaku terlihat gugup dan gemetaran. Karena curiga, petugas kepolisian akhirnya ikut melakukan penggeledahan badan kepada kedua tersangka.
“Saat kita geledah, kita temukan satu paket sabu,” tambahnya.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Seuneuddon untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk pelaku pembakaran sepeda motor yang mengakibatkan seseorang mengalami luka bakar masih kita lakukan pengejaran,” pungkasnya.[]
Laporan : Asnawi Umar.
awesome