HomeDaerahGAPEMBI Aceh dan LBH Arun Pidie Jaya Kecam Kekerasan Wakil Bupati terhadap...

GAPEMBI Aceh dan LBH Arun Pidie Jaya Kecam Kekerasan Wakil Bupati terhadap Kepala SPPG

Acehjurnal.com – Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (GAPEMBI) Aceh bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arun Pidie Jaya mengecam keras dugaan tindak kekerasan yang dilakukan Wakil Bupati Pidie Jaya, Hasan Basri, terhadap Kepala Satuan Penyedia Pemenuhan Gizi (SPPG) Gampong Sagoe, Kecamatan Trienggadeng. Insiden ini terjadi pada pagi hari Rabu di kawasan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya.

Korban yang merupakan Kepala SPPG dilaporkan mengalami luka di bagian kepala dan harus menjalani perawatan medis di puskesmas setempat. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk memastikan kronologi lengkap dan identifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam insiden tersebut.

Ketua GAPEMBI Provinsi Aceh, Muhammad Mada yang akrab disapa Cek Mada, menilai perbuatan ini tidak hanya mencoreng etika sebagai pejabat publik tetapi juga melanggar nilai-nilai kemanusiaan dan ketentuan hukum yang berlaku. “Kalau memang ada pihak yang bersalah, ingatkan dengan cara baik, jangan main kekerasan,” tegas Cek Mada pada Kamis, 30 Oktober 2025.

Lebih lanjut Cek Mada menegaskan bahwa seorang pejabat publik seharusnya menjadi contoh dalam bertindak, bukan menggunakan kekuasaan untuk menindas. “Seorang pejabat publik harus jadi contoh, bukan menggunakan kekuasaan untuk menindas,” ujarnya menambahkan.

Cek Mada juga mendesak korban untuk melaporkan tindakan tersebut kepada aparat penegak hukum. “Laporkan kepada penegak hukum untuk bertindak. Jangan rakyat kecil cepat dimasukkan ke sel, sementara pejabat publik dibiarkan begitu saja,” serunya.

Ia menekankan prinsip persamaan di hadapan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. “Semua sama di hadapan hukum. Kalau ada masalah, selesaikan dengan hukum, bukan kekerasan,” pungkas Cek Mada.

Sementara itu, Direktur LBH Arun Pidie Jaya, Taufik, menyatakan kesiapan lembaganya untuk memberikan pendampingan hukum kepada korban. “Kami dari LBH Arun siap mendampingi korban membawa kasus ini ke ranah hukum,” ungkap Taufik.

Taufik menjelaskan bahwa tindakan yang diduga dilakukan Wakil Bupati tersebut jelas melanggar hukum dan dapat dikategorikan sebagai penganiayaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Tindakan tersebut jelas melanggar hukum dan dapat dikategorikan sebagai penganiayaan sebagaimana diatur dalam KUHP,” jelasnya.

Lebih rinci, Taufik memaparkan ketentuan hukum yang berlaku dimana Pasal 352 KUHP mengatur tentang penganiayaan ringan, sedangkan Pasal 354 KUHP menegaskan ancaman pidana bagi pelaku penganiayaan berat. “Apabila hasil visum menunjukkan adanya luka yang tergolong berat, pelaku dapat dijerat Pasal 354 KUHP,” tegasnya.

Taufik menekankan bahwa kasus ini bukan perkara kecil karena menyangkut keselamatan seseorang. “Ini bukan perkara kecil karena menyangkut keselamatan seseorang,” tambahnya.

Di akhir pernyataannya, Taufik menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil tanpa memandang status sosial atau jabatan. “Hukum harus berlaku adil. Tidak boleh ada perbedaan perlakuan antara rakyat biasa dan pejabat publik,” tutupnya.

Peristiwa yang melibatkan Wakil Bupati Pidie Jaya, Hasan Basri, tersebut kembali menegaskan pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan dan tanpa diskriminasi di tengah masyarakat.

Sumber: KBA.ONE

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News