Edarkan Sabu, Dua Residivis Diciduk Polisi di Langsa

- Advertisement -
- Advertisement -

Langsa | AcehJurnal.com – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa berhasil mengamankan dua tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu. Keduanya tersangka yakni berinisial TZ (54) asal Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota dan SD (29) asal Dusun Satria Gampong Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat.

“Kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang resah akibat aktifitasnya menjual narkoba jenis sabu,” ujar Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Resnarkoba Iptu Imam Aziz Rachman kepada AcehJurnal.com, Senin (25/1).

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan terhadap tersangka TZ pada Minggu (24/1) kemarin. Tersangka TZ ditangkap sekira pukul 15.30 WIB di jalan Gampong Meurandeh Kecamatan Langsa Lama. Selama ini, tersangka TZ dicurigai sebagai pengedar sabu ini ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motornya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti delapan paket sabu dengan berat keseluruhan 1,86 gram. Barang haram tersebut ditemukan di bagian box depan sepeda motor tersangka.

“Saat diinterogasi, tersangka TZ mengakui bahwa sabu itu dibeli dari temannya berinisial SD seharga Rp 3,5 Juta,” ujar Iptu Imam Aziz Rachman.

Polisi kemudian langsung melakukan pengembangan untuk mengejar tersangka SD. Tak menunggu lama, polisi akhirnya berhasil membekuk tersangka SD sekira pukul 16.10 WIB. Tersangka SD ditangkap saat berada di pinggi jalan Gampong Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat.

“Dari hasil penelusuran kita, kedua tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama,” tambahnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah meringkuk di sel tahanan Mapolres Langsa untuk proses penyelidikan lebih lanjut. []

Laporan : Ahmad Syauqi

- Advertisement -

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_imgspot_img

HEADLINES

BERITA TERKAIT