BANDA ACEH | ACEHJURNAL.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) berencana akan membuat qanun yang mengatur soal legalisasi ganja untuk keperluan medis. Ketua Komisi V DPRA, M Rizal Fahlevi Kirani menuturkan, wacana pembuatan qanun tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 16 Tahun 2022.
“Dalam aturan Permenkes itu dijelaskan tentang Tata Cara Penyelenggaraan Produksi dan/atau Penggunaan Narkotika untuk Kepentingan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Oleh sebab itulah, Komisi V DPR Aceh bakal melibatkan berbagai pihak untuk mengkaji penggunaan ganja buat medis,” kata M Rizal Fahlevi Kirani, Kamis (25/8/2022).
Politikus Partai Nanggroe Aceh (PNA) ini menyebutkan, alasan lain untuk mengkaji penggunaan ganja untuk medis sudah menjadi pertimbang matang oleh DPRA. Apalagi sejak keluarnya PMK Nomor 16 Tahun 2022 sehingga menjadi dasar pengkajian secara komprehensif terkait penggunaan ganja untuk medis. Menurutnya, ganja Aceh dikenal memiliki kualitas terbaik sehingga memberikan peluang bagi pemerintah untuk melegalkannya untuk keperluan medis. Sehingga ganja Aceh diharapkan bisa menyembuhkan pasien yang menderita berbagai jenis penyakit.
Menurutnya, adanya Permenkes itu menjadi pintu masuk untuk membahas soal legalisasi ganja untuk medis di Indonesia. Sehingga DPRA kedepannya akan terus mengkaji plus dan minusnya penggunaan ganja untuk keperluan medis.
“Saya pikir ini sudah saatnya kita melakukan sebuah kajian dan tentunya akan melahirkan sebuah regulasi tentang legalisasi ganja untuk medis. Kalau kita berbicara soal Aceh adalah bicara qanun. Dalam qanun itulah nantinya akan kita atur mekanisme, tatacara maupun hal-hal yang dibolehkan atau dilarang soal penggunaan ganja untuk medis. Ini juga sebagai salah satu prospek ke depan untuk peningkatan PAD Aceh,” ujarnya lagi.
Fahlevi menambahkan, pengkajian soal legalisasi juga sangat pentig terhadap turunan dari PMK dalam bentuk qanun. Sehingga pihaknya bisa mengkaji baik secara akademik maupun informal lainnya sejak keluarnya aturan PMK tersebut. Apalagi, berbicara soal ganja di Aceh bukanlah hal yang tabu di Aceh. hanya saja, perlu dikemas secara regulasi agar tidak menyalahi aturan.
“Disinilah adanya peran pemerintah untuk mengatur soal penggunaan ganja sehingga rakyat tidak disalahkan. Dalam waktu dekat, kita akan memanggil tenaga ahli komisi dan unsur-unsur tenaga ahli kesehatan serta peneliti untuk mengkajinya secara regulasi,” pungkasnya. [Parlementaria]



