HomeDaerahDPR Aceh Beberkan Aliran Dana Rp 360 Miliar per Tahun dari Ekskavator...

DPR Aceh Beberkan Aliran Dana Rp 360 Miliar per Tahun dari Ekskavator Tambang Ilegal ke Aparat Penegak Hukum

Acehjurnal.com – Panitia Khusus (Pansus) Mineral Batu Bara serta Minyak dan Gas DPR Aceh mengungkap praktik penyetoran uang keamanan dari pemilik ekskavator tambang ilegal kepada aparat penegak hukum. Nilai penyetoran tersebut disebut mencapai Rp 360 miliar per tahun dan telah berlangsung dalam waktu lama.

Sekretaris Pansus, Nurdiansyah Alasta, menyatakan timnya menemukan fakta bahwa kondisi alam dan lingkungan di Provinsi Aceh mengalami kehancuran akibat praktik penambangan ilegal yang dilakukan secara membabi buta. “Pelaku penambang ilegal disebut berkolaborasi dengan aparat penegak hukum, pemodal, serta pengusaha minyak ilegal,” ujarnya.

Praktik tersebut, menurut Nurdiansyah, telah menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi masyarakat dan Aceh secara keseluruhan. Oleh karena itu, Pansus DPR Aceh mendesak Gubernur Aceh untuk segera menutup seluruh kegiatan tambang ilegal yang beroperasi.

Wilayah yang menjadi lokasi penambangan ilegal tersebar di beberapa kabupaten, antara lain Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Gayo Lues, Aceh Tengah, dan Pidie. Total terdapat 450 titik lokasi tambang ilegal di Tanah Rencong dengan jumlah ekskavator yang bekerja mencapai 1.000 unit.

Nurdiansyah memaparkan mekanisme penyetoran yang terjadi. “Dan keseluruhan ekskavator dalam melakukan kerja diwajibkan untuk menyetor uang sebesar Rp 30 juta per bulan kepada para penegak hukum yang berada di wilayah kerja masing-masing sebagai uang keamanan,” jelasnya dalam paripurna yang berlangsung di DPR Aceh, Kamis (25/9/2025).

Ia kemudian menghitung total dana yang beredar. “Jika dikalkulasikan uang haram yang diperoleh dari penyetoran ini per tahun adalah sebanyak Rp 360 miliar dan praktik haram ini telah berlangsung lama dan dibiarkan berlangsung tanpa ada upaya untuk memberantasnya,” tegas Nurdiansyah.

Paripurna yang membahas temuan ini dihadiri langsung oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, serta dipimpin oleh Ketua DPR Aceh, Zulfadli. Dalam kesempatan itu, Pansus secara resmi menyampaikan rekomendasinya kepada pemerintah daerah.

Nurdiansyah menjelaskan permintaan Pansus kepada Gubernur. “Pansus DPR Aceh meminta Mualem segera mengambil tindakan tegas dengan menutup lokasi-lokasi tambang ilegal,” serunya.

Selain penutupan, Pansus juga mengusulkan solusi berkelanjutan. “Dan kemudian memberikan kesempatan secara legal kepada koperasi-koperasi yang ada di masing-masing desa untuk mengelola kawasan tambang secara legal, sehingga ini menjadi sumber pendapatan bagi masyarakat dan dengan membangun kemitraan dengan pemerintah daerah, yaitu melalui BUMD masing-masing kabupaten/kota,” jelasnya.

Terkait perizinan, Pansus DPR Aceh menyoroti masalah pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP). Mereka meminta Gubernur untuk segera melakukan penataan terhadap izin-izin sektor pertambangan.

Rekomendasi konkret diajukan untuk menyelesaikan masalah perizinan. “Pansus DPR Aceh meminta kepada Gubernur Aceh untuk membentuk Satgas khusus (satgasus) penataan IUP serta melakukan kajian dan evaluasi terhadap izin-izin IUP tambang yang telah diterbitkan oleh DPMPTSP dan ESDM Aceh,” pungkas Nurdiansyah.

(agse/mjy)

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News