HomeDaerahDPMPTSP Aceh Teruskan Pengaduan Pidana Lingkungan ke Polisi

DPMPTSP Aceh Teruskan Pengaduan Pidana Lingkungan ke Polisi

BANDA ACEH—Pengaduan masyarakat terkait tindak pidana lingkungan hidup yang tidak menjadi kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh dan kabupaten/kota dapat diteruskan kepada kepolisian setempat. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan penegakan hukum lingkungan hidup di Aceh.

Demikian disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, SH, SIK, M.Si melalui Kasikorwas PPNS Ditreskrimsus Polda Aceh, Kompol Marzuki, SH, M.Si dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Pengelolaan Pengaduan yang digelar oleh DPMPTSP Aceh di Banda Aceh, Kamis (24/8).

Menurut Marzuki, pengaduan masyarakat yang diduga tindak pindana lingkungan dan bukan kewenangan DPMPTSP dapat diteruskan kepada kepolisian setempat. DPMPTSP kabupaten/kota dapat meneruskan kepada Polisi Resor (Polres) dan DPMPTSP Aceh kepada Polda Aceh.

“Kita akan berkoordinasi lebih lanjut untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang merupakan domainnya penegakan hukum lingkungan hidup,” kata Marzuki.

Marzuki juga memberikan nomor telepon gengamnya kepada para peserta Bimtek, yang rata-rata para pejabat eselon II dan eselon III DPMPTSP dari 23 kabupaten/kota di Aceh. Ia berharap agar peserta Bimtek dapat menghubunginya jika ada pengaduan masyarakat yang membutuhkan penanganan dari kepolisian.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala DPMPTSP Kabupaten Bireuen, Ritahayati, ST mengatakan bahwa pihaknya dapat menindaklajuti pengaduan masyarakat yang masih dalam linghkup perizinan dan non izin berusaha yang pernah diterbitkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Namun, ia mengaku sering mendapat pengaduan masyarakat di luar kewenangannya, seperti konflik pendirian rumah ibadah dan usaha sarang burung walet di atas bangunan pertokoan. Ia juga menyebutkan contoh pengaduan terhadap aktifitas pertambangan galian C tanpa izin dan aktifitas tambang mineral dan batu bara (Minerba) yang dilakukan masyarakat secara tradisional.

“Pengaduan terhadap aktifitas masyarakat yang tidak memiliki izin usaha namun memiliki dampak penting bagi lingkungan hidup seyogyanya ditangani instansi berwenang dalam penegakan hukum lingkungan hidup,” ujar Rita.

Sementara itu, Kepala Bidang Penanganan Masalah, Pembinaan dan Penyuluhan Dinas Pertanahan Aceh, M Nizwar, SH, MH menyampaikan bahwa pengaduan masyarakat terkait sengketa tanah dapat juga diselesaikan melalui proses mediasi. Ia mengatakan bahwa mediasi membutuhkan mediator profesional yang memiliki pengetahuan dan kemampuan komunikasi yang baik.

“Mediator profesional mampu mengidentifikasi penyebab utama suatu masalah sehingga menghasilkan penyelesaian dengan kesepakatan win win solusion,” tutur Nizwar.

Nizwar menambahkan bahwa tantangan di Aceh adalah tenaga mediator profesional tidak banyak. Ia menyebutkan bahwa di DPMPTSP Aceh baru ada satu orang mediator bersertifikat, yakni Cut Danila Helwani, S.IP, M.EC Dev.

Bimtek Tata Cara Pengelolaan Pengaduan yang digelar oleh DPMPTSP Aceh ini diikuti oleh 60 peserta dari DPMPTSP Aceh dan kabupaten/kota. Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas pelayanan publik di bidang penanaman modal dan perizinan usaha di Aceh. ()

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News